Sudah Meninggal Tapi Bisa Mendukung Bapaslon Independen, Ini Penjelasan KPU

INDEPENDEN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I pada saat Rapar Koordinasi (Rakor) pemenuhan syarat dukungan untuk Bapaslon Independen Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Orang yang sudah meninggal dunia tetap bisa mendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen pada Pilkada 2024. Ya terdengar aneh, tetapi begini penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Orang yang diketahui sudah meninggal dunia, KTP dukungannya bisa ditetapkan memenuhi Syarat (MS). Hal seperti itu dapat saja terjadi, ketika Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan bakal pasangan calon yang maju melalui jalur independen atau perseorangan. 

Hanya saja dalam prosesnya, tetap harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) pemenuhan syarat dukungan Bapaslon Independen, Senin 29 Juli 2024. 

Diterangkan oleh Nurhasan, KTP dukungan walaupun pemiliknya sudah meninggal ketika dilaksanakan Verfak, bisa ditetapkan memenuhi syarat. Untuk KTP dukungan yang ditetapkan MS seperti ini, yakni pemiliknya atau orang bersangkutan yang memberikan dukungan, meninggal dunia setelah KTP dukungannya diinput di KPU.

BACA JUGA:KTP Dukungan Riri-Ujang Dinyatakan MS, KPU Lanjut Verfak Kedua

Sebaliknya, jika KTP dukungan untuk Bapaslon independen yang disampaikan ke KPU ternyata sudah lama meninggal atau meninggal sebelum KTP dukungan diinput, akan ditetapkan Tidak memenuhi Syarat (TMS). 

"Ada rentang waktu ketika Bapaslon independen melakukan penginputan KTP dukungan. Kalau KTP dukungan sudah diinput ke KPU Kepahiang dan meninggal dunia, itu bisa kita tetapkan MS," jelas Nurhasan.

"Tetapi lain halnya apabila KTP dukungan yang diinput ke KPU Kepahiang, ternyata pemilik KTP sudah lama meninggal dunia atau dia meninggal sebelum KTP dukungan diinput, yang demikian akan ditetapkan TMS," sambung Nurhasan menerangkan. 

Artinya, berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dan KTP dukungan ditetapkan MS, tetap harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Dalam artian, KPU disetiap tingkatan, termasuk KPU Kabupaten Kepahiang menjalankan Verfak berdasarkan regulasi yang sudah ada.

BACA JUGA:Sempat Dikira Sapi, Tapir yang Masuk Toko Emas di Kepahiang Berasal dari Pinggir Musi

"Sejumlah tahapan serta mekanisme kami jalankan dengan baik. Mulai dari Verfak dengan metode sensus, dikumpulkan atau menggunakan sarana teknologi sehingga menghasilkan hasil akhir yang jelas. Dengan kata lain, kita bisa menentukan apakah KTP dukungan dinyatakan MS atau TMS," demikian Nurhasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan