DPRD Provinsi Bengkulu Uji Publik Raperda Inisiatif Dewan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

RAPERDA : DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV menyelenggarakan uji publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di Grage Hotel Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Selasa 30 Juli 2024 bertempat di Grage Hotel Bengkulu. 

Kegiatan uji publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Bengkulu yang berada dibawah komando Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh seluruh elemen masyarakat maupun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Uji publik ini guna menggali data, informasi atau masukan dari para stakeholders, perangkat daerah terkait serta jaminan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah.


RAPERDA : DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV menyelenggarakan uji publik Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di Grage Hotel Bengkulu.--GATOT/RK

Melalui kegiatan uji publik ini, segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat terakomodir dalam Raperda dengan memerhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonis dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sudah 2.196 Kasus DBD Serang Warga, 11 Kasus Meninggal

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, prosesi uji publik yang dilaksanakan untuk mendapatkan masukan-masukan berupa pandangan, saran dan pendapat untuk penyempurnaan materi Raperda dimaksud. 

"Kita mengundang beberapa pimpinan pondok pesantren dan pihak terlait lainnya untuk memberikan masukan terkait Raperda kita tersebut," kata Edwar, Selasa 30 Juli 2024. 

Edwar menyebut, dari masukan-masukan yang disampaikan dalam kegiatan uji publik berkembang secara detail terkait berbagai persoalan seperti masalah kesehatan para santri, pimpinan pesantren, termasuk adanya keperluan biaya operasional. 

"Intinya mereka semua menyambut baik adanya pembentukan Perda itu," imbuhnya. 

Lebih jauh, uji publik yang dilakukan juga dapat dijadikan bahan untuk mengalokasikan anggaran terhadap program yang masuk dalam regulasi tersebut nantinya. Sehingga sangat penting untuk memastikan keberadaan regulasi sesuai dengan kebutuhan sasaran yang ditujui. 

"Konsekuensi adanya Perda itu ada beberapa kewajiban kita. Walaupun selama ini kita sudah membantu pesantren melalui dana hibah. Paling tidak dengan adanya Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, akan lebih eksplisit lagi kita menjelaskan bagaimana cara mendapatkan bantuan khusus pesantren," papar Edwar.

BACA JUGA:Korsel Tinjau Potensi Hutan Mangrove Kawasan Pulau Baai Bengkulu

Setelah dilakukan uji publik terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Pesantren ini, nantinya akan dilakukan pembahasan lebih mendalam di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, baru kemudian akan disampaikan hasilnya dalam sidang paripurna. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan