Pencalonan Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu, 31 Juli 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai RPJPD Dalam Pilkada Tahun 2024 Rabu, 31 Juli 2024.

Peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari KPU Kabupaten/Kota Bengkulu, perwakilan partai politik (Parpol) yang ada di bengkulu, perwakilan universitas, organisasi masyarakat (ormas), organisasi mahasiswa, jurnalis dan pihak terkait lainnya. 

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah tahun 2024, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang hadir. Sehingga diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, sosialisasi yang dilakukan mencakup sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Rekomendasi Pilkada PKS Rampung 10 Agustus

"Khusus sosialisasi PKPU nomor 8 tentang pencalonan, ini memang belum sempat kita sosialisasikan kepada publik. Untuk itu, agar regulasi tersampaikan kepada publik, kepada pihak yang punya keinginan untuk mencalonkan diri, kita sampaikan dalam sosialisasi ini," sampai Rusman. 

Ia menambahkan, dalam sosialisasi yang diselenggarakan disampaikan kepada pihak yang berkeinginan mencalonkan diri terkait aturan, persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, mekanisme, hingga jadwal dan tahapan. 

"Hal seperti ini yang kita sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan PKPU 8 ini," imbuh Rusman. 

Sementara itu, terkait dengan visi misi program bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rusman menyebut jika hal tersebut menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus disampaikan bakal pasangan calon ke KPU saat pendaftaran. 

"Kami mendapatkan perintah dari KPU RI agar bakal pasangan calon dalam penyusunan visi misi itu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah. Makanya kita hadirkan dalam sosialisasi ini pihak Bappeda sebagai narasumber, mereka yang mengetahui RPJPD di masing-masing daerah. Mereka kami minta mereka untuk mensosialisasikan RPJP yang ada di Provinsi Bengkulu," tutup Rusman.

BACA JUGA:Peran Aktif Menjaga Perubahan Iklim Berbasis Kelautan Dibutuhkan

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan. Hal ini mengingat PKPU nomor 8 tahun 2024 termasuk regulasi yang baru dan perlu disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak. 

"PKPU nomor 8 ini kan masih baru dan beberapa minggu lalu baru diterbitkan, sehingga perlu ada pemahaman yang sama bagi masyarakat. Dan PKPU ini kan berlaku secara nasional, jadi berlaku secara keseluruhan di daerah," kata Khairil. 

Ia menambahkan, dengan dilakukan sosialisasi ini nantinya masyarakat umum khususnya partai politik yang ingin mengusung pasangan calon mengetahui persyaratan dan kebutuhan yang diperlukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan