PPPK 2024, Afirmasi Guru Honorer dan Tendik Harus Sesuai Masa Kerja

Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024, guru honorer dan Tenaga kependidikan atau Tendik minta ada afirmasi. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, guru honorer dan Tenaga kependidikan (Tendik) minta ada afirmasi. Keutamaan afirmasi itu untuk memuluskan honorer dan Tendik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Mengenai hal ini, Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo mengatakan jika afirmasi ini diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja. Honorer dengan masa kerja sudah di atas 10 tahun, seharusnya diberikan afirmasi lebih dibandingkan masa kerja di bawah 10 tahun. 

"Sangat tidak adil apabila pemerintah hanya memberikan patokan masa kerja di atas tiga tahun. Honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun harus lebih afirmasinya," tegas Eko, Rabu 31 Juli 2024.

Guru PPPK sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau ini menyampaikan, pemberian afirmasi tidak boleh disamaratakan. Lantaran sekarang ini cukup banyak honorer yang baru bekerja 1 tahun tapi sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Pemda Usulkan Sopir dan Cleaning Service Diangkat PPPK 2024

Saat BKN melakukan pendataan honorer pada tahun 2022, ada ketentuan yang baru satu tahun mengabdi sudah bisa didata. Mereka dimasukkan bersama dengan honorer yang sudah belasan tahun mengabdi.

"Kalau tidak dibedakan afirmasinya, bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer, apalagi kalau yang diakomodasi itu lebih banyak honorer baru," ujarnya.

Oleh karena itu, Eko meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi atau Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB, serta BKN mengambil kebijakan arif bijaksana dalam penanganan honorer, baik guru maupun Tendik.

Eko ingin agar seleksi PPPK 2024 bisa menjadi solusi penuntasan honorer sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang memberikan tenggat Desember tahun 2024 ini. 

Dia juga meminta pemerintah memberikan beasiswa terhadap guru yang melanjutkan jenjang pendidikan S2 dan S3. Begitu pula Tendik lulusan SD, SMPN, SMA dan SMK difasilitasi agar bisa naik jenjang ke S1. Dengan pertimbangan, perkembangan zaman menuntut setiap guru dan Tendik mengikuti kemajuan teknologi digital.

BACA JUGA:PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Dihapuskan

"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan kesejahteraan para guru serta Tendik yang telah mencerdaskan anak bangsa menuju generasi emas 2045," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan