Terindikasi Banyak Transkasi Judi Online, Kemenkominfo Akan Batasi Pembelian Pulsa

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi--IST

Radarkoran.com - Terindikasi banyak digunakan untuk transaksi Judi Online atau Judol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan batasi pembelian pulsa seluler.

Ini disampaikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Kamis 01 Agustus 2024 di Kantor Kemenkominfo. Menurutnya, dengan adanya indikasi transaksi judi online melalui pulsa seluler, sehingga perlu dibuatkan regulasi pembelian pulsa. "Kominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta rupiah per hari," ujar Budi Arie Setiadi. 

Indikasi ini tejadi lanjut Budi, sebab pihaknya mencurigi jika ada satu nomor yang melakukan pengiriman pulsa dalam satu hari mencapai Rp 100 juta. 

Sehingga, perlu dibuatkan aturan yang melibatkan operator seluler dengan maksimal transfer Rp 1 juta rupiah perharinya.

BACA JUGA:5 Tanggal Merah di Bulan Agustus 2024, Apa Saja ??

"Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa bisa misalnya total nasional bisa Rp 500 miliar. Ini dipake nih (judi online)," lanjutnya.

Kemudian, dia mengatakan untuk kepastian regulasi ini dapat mengganggu pelaku usaha, dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan operator seluler dengan membuatkan list atau daftar bagi nomor-nomor ponsel yang memang punya rekam jejak menjual pulsa.

"Kita kerjasama dengan operator seluler, nantinya di list, nomor-nomor yang menghabiskan pulsa hingga tak masuk akal, ataupun mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Jadi tidak seluruh nomor seluler yang dibatasi pembelian pulsanya," tutup Budi Ari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan