Hore SK 577 PPPK Pemprov Bengkulu Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK

Radarkoran.com - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengadaan ASN tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diagendakan akan dibagikan pada Senin, 5 Juli 2024. SK 577 PPPK Pemprov itu rencananya akan langsung diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menyampaikan SK 577 PPPK akan dibagikan lebih dulu dari 670 PPPK yang dinyatakan lulus tahun 2023. 

"PPPK sudah selesai semua. Hari Senin jam 8 pagi, kami undang semua media di Poltekkes, tanggal 5 kita lantik dan kukuhkan sekaligus dilantik sebagai pejabat fungsional," tutur Isnan Fajri.

Keterlambatan pembagian SK dan pelantikan PPPK Pemprov Bengkulu ini lantaran sebelumnya masih ada puluhan PPPK yang belum mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak linearitasnya antara jabatan dengan gelar.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Sejumlah ASN Pemprov Bengkulu Mengundurkan Diri, Siapa Saja??

Setidaknya ada 93 PPPK yang terkendala dalam penerbitan NIP di BKN. Dari 93 orang tersebut, berkas dari 22 orang telah lulus dan masuk untuk mendapat Pertek BKN, sedangkan berkas lainnya masih harus menunggu rekomendasi Kemendikbud.

"Masih ada yang tertahan dan Perteknya sudah berproses. Yang sisanya 70 kemarin tinggal menunggu surat dari Kemendikbud ke BKN yang menyatakan bahwa itu linear. Semuanya insyaallah dapat diakomodir dan tinggal menunggu tahapan proses," sampai Isnan.

Isnan menambahkan, persoalan linearitas yang ada karena sebelumnya Kemendikbud pernah mengeluarkan dua surat edaran teknis saat pelaksanaan seleksi. Dan pihak BKN mempedomani surat edaran yang pertama, sehingga pihak BKN meminta surat rekomendasi persoalan yang ada kepada Kemendikbud yang merupakan pihak yang membuat surat edaran.

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025, Ini Fokus Dinas PUPR Provinsi

"Dikbud menyatakan bahwa ini diakui dan linier sesuai dengan surat edaran. Dan Dikbud sudah mengeluarkan surat itu, informasi terakhir kemarin dari staf kita mengurus sudah diantar ke BKN. Mudah-mudahan semuanya dapat," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan