Hingga Juli 2024 Pembayaran Pajak Rp 1,6 Miliar, Retribusi Rp 10,3 Miliar

Data Bidang Pendapatan BKD Lebong hingga Juli 2024 capaian pembayaran pajak baru mencapai angka Rp 1,6 miliar dari target Rp 7,8 miliar.--EKO/RK

Radarkoran.com – Data Bidang Pendapatan BKD Lebong hingga Juli 2024 capaian pembayaran pajak baru mencapai angka Rp 1,6 miliar dari target Rp 7,8 miliar.

Sementara realisasi retribusi daerah, baru terkumpul 10,3 miliar dari target Rp 31,6 miliar yang sudah ditetapkan dalam APBD Lebong tahun 2024.  

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan secara keseluruhan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Lebong di tahun 2024 ditarget Rp 79,1 miliar. Hingga Juli, realisasinya baru tercapai Rp 20,4 miliar. Artinya masih kurang sekitar Rp 58,7 miliar untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Bengkulu, 6 Provinsi di Indonesia Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Tahun 2024

BACA JUGA:Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 Ditarget Tuntas Agustus, Ini Batas Waktu Pembayarannya

Selain dari pembayaran pajak dan retribusi daerah, terdapat beberapa sektor lainnya yang masuk dalam rekap PAD Kabupaten Lebong. Seperti dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sektor ini ditarget Rp 3 miliar dan sudah tercapai Rp 2,2 miliar.

Ada juga PAD dari seumber lain-lain yang sah yang ditargetkan Rp 36,5 miliar. Hingga Juli 2024 sektor ini baru tercapai Rp 6,3 miliar. 

"Memang sekarang target PAD kita itu baru tercapai Rp 20,4 miliar. Tapi kami yakin target ini bisa tercapai 100 persen di akhir tahun nanti," kata Mongin, sapaan akrabnya. 

Apalagi belajar dari tahun-tahun sebelumnya, terkhusus pembayaran pajak biasanya akan meningkat secara signifikan saat di akhir tahun. Begitu juga dengan retribusi daerah dan sumber PAD lainnya.

"Memang seperti itu, biasanya di akhir tahun target akan tercapai," tambahnya. 

Khusus pembayaran pajak sebagai salah satu bagian dari PAD, diperoleh dari 8 sektor pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Lebong. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BACA JUGA:Fantastis, Segini Piutang PBBP2 di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:CFMoto 250 CL-X 2024, Motor Sport yang Bikin Kamu Terlihat Keren, ini Spesifikasinya

Mongin memastikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam mengejar target PAD. Misalnya dengan melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung ke sumber-sumber PAD guna melakukan upaya penagihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan