Bukan Hanya Bengkulu, 6 Provinsi di Indonesia Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Tahun 2024

PAJAK : Tahun 2024 setidaknya ada 6 Provinsi di Indonesia yang berlakukan program pemutihan pajak kendaraan. --DOK/RK

Radarkoran.com - Berbagai cara yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya lewat program pemutihan pajak kendaraan.

Tahun 2024, ternyata bukan hanya Provinsi Bengkulu saja yang memberlakukan program pemutihan pajak. Setidaknya ada 6 Provinsi lainnya di Indonesia yang melaksanakan program ini di tahun 2024.

Program pemutihan pajak yang diberlakukan pemerintah tidak lain untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan di berbagai daerah. Seperti misalnya, adanya pengurangan biaya tunggakan terhadap pemilik kendaraan baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4 dan juga kendaraan milik pemerintah sendiri (plat merah). Dalam program pemutihan pajak ini, keringanannya sesuai dengan kebijakan daerahnya masing - masing. 

Informasi yang dirilis di situs Humas Polri, pemutihan pajak ini dengan pemberian diskon atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor  dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

BACA JUGA:Sejak Pemutihan Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lebong Meningkat

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis dalam situs tersebut.

Berikut 6 Provinsi di Indonesia yang berlakukan program pemutihan pajak Tahun 2024 :

1. Bengkulu 

Bengkulu kembali melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, baik itu terhadap kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. BPKD Tahun 2024. Program pemutihan pajak di Bengkulu, dilaksanakan dari 04 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang. 

Jenis keringanan program pemutihan pajak seperti, pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih. Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermortor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih. 

2. Aceh

Aceh juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor  sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan ke Tingkat Desa, Ini Lokasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan