Sejak Pemutihan Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lebong Meningkat

Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong, penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB di wilayah ini mengalami peningkatan sejak satu bulan terakhir--EKO/RK

Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong, penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB di wilayah ini mengalami peningkatan sejak satu bulan terakhir. Hal ini merupakan dampak dari kembali bergulirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Bengkulu.  

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut mengatakan, selama satu bulan terakhir PAD dari pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong mencapai Rp 458.199.000. Jumlah ini diperoleh dari pajak kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat.

"Khusus untuk PKB bulan Juni sebesar Rp 458.199.000. Penerimaan tersebut meningkat bila dibanding pada bulan Mei sebesar Rp Rp 376.903.000, yang sudah termasuk penerimaan BBN, PKB, dan denda PKB," ujar Hendri.

Disebutkannya, adapun realisasi penerimaan PKB bulan Juni tersebut terdiri dari sebanyak 4.346 unit, yang meliputi 3.589 unit kendaraan roda dua dan 757 unit kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Masih Kecil, Penerimaan Pajak Reklame Baru Rp 4,8 Juta

Sementara pada bulan Mei sebanyak 702 unit yang meliputi kendaraan toda dua dan roda empat dengan nilai sebesar Rp 376.903.000.

"Secara keseluruhan realisasi penerimaan PKB, BBN, dan denda PKB Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 2.172.582.000," lanjutnya.

Hendri menambahkan, untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Pemprov Bengkulu yaitu sebesar Rp 6,4 miliar.

Meski penerimaan baru beberapa persen dari ketetapan target, pihaknya optimis realisasi PKB sendiri bisa mencapai target  mengingat masih ada sisa wakt enam bulan sampai akhir Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:78 Unit Randis Tunggak Pajak Rp 105 Juta

Di samping itu, pihaknya juga mengharapkan seluruh masyarakat Lebong terutama yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, terlebih lagi dengan adanya program pemutihan yang di bebaskan dengan biaya BBN dan denda PKB.

"Mudah-mudahan target yang diberikan bisa mencapai target, dan kami mengajak serta mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan untuk membayar pajak kendaraannya," demikian Hendri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan