78 Unit Randis Tunggak Pajak Rp 105 Juta

Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong terdapat 78 unit randis milik Pemkab Lebong yang masih tercatat menunggak pajak dengan nilai Rp 105 juta.--EKO/RK

Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Kabupaten Lebong, terdapat 78 unit randis (kendaraan dinas) milik Pemkab Lebong yang masih tercatat menunggak pajak. Bahkan tunggakan pajak 78 randis yang tercatat selama Januari hingga Mei 2024 nilainya mencapai Rp 105 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubah Tata Usaha Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos. Andri merincikan 78 randis yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 37 unit mobil dinas jenis minibus, 1 unit bus, 9 unit mobil dinas jenis pick up, 3 unit truk serta 28 unit motor dinas.

"Data tunggakan kendaraan dinas ini terhitung Januari hingga Mei 2024, " kata Andri.

Dirinya berharap Pemkab Lebong melalui OPD terkait pemegang randis dapat menyelesaikan tunggakan randis yang menjadi tanggungjawabnya.

Terlebih sejak 4 Juni lalu, Pemprov Bengkulu sudah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan yang bisa diikuti oleh kendaraan dinas.

BACA JUGA:Pemkab Lebong dan PLN Bahas Draf PKS Soal Pajak Penerangan Jalan

"Kami mengimbau masyarakat maupun OPD dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini kembali dilaksankan oleh Pemprov Bengkulu. Program ini sudah berjalan sejak 4 Juni hingga 30 November mendatang, " singkatnya.

Menanggapi soal tunggakan pajak randis tersebut, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan jika dari pengalaman sebelumnya, randis yang tercatat menunggak pajak itu kebanyakan adalah randis operasional yang sudah dihibahkan dan dilakukan proses lelang. 

Hal tersebut bisa terjadi karena pemegang hibah kendaraan maupun pemenang lelang tidak melakukan proses balik nama sehingga tunggakan pajak masih tercatat di Pemkab Lebong. 

"Untuk randis jabatan sepertinya tidak ada yang menunggak. Yang banyak ini adalah kendaraan operasional yang sudah dihibahkan dan sudah dilelang, " kata Mustarani.

Mustarani mengaku pihaknya akan kembali menyisir data randis yang menunggak pajak. Ia juga mengimbau kepada setiap OPD dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini diberlakukan oleh Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kembali Bergulir, Ini Pesan UPTD Samsat Lebong

"Kami mengimbau kepada OPD dan masyarakat Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini kembali dilaksanakan Pemprov Bengkulu, " demikian Mustarani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan