Pemkab Lebong dan PLN Bahas Draf PKS Soal Pajak Penerangan Jalan
Pemkab Lebong bersama PT. PLN (Persero) membahas draf perjanjian kerja sama atau PKS terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, Senin 10 Juni 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Senin 10 Juni 2024, Pemkab Lebong bersama PT. PLN (Persero) mulai membahas draf perjanjian kerja sama atau PKS terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan rapat yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khusunya berkaitan dengan pajak penerangan jalan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD terbesar yang dipungut oleh BKD Lebong.
"PKS ini nantinya akan menentukan kerjasama dalam memungut pajak dari sektor penerangan lampu jalan, " kata Mustarani.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.Ak menyampaikan dari pembahasan yang dilakukan bersama dengan PT. PLN (Persero) hanya dilakukan pengutan pada beberapa poin draf PKS. Apalagi dikatakan Herru jika draf tersebut merupakan draf baku dari PLN pusat.
BACA JUGA:Penerangan Jalan Penyumbang Pajak Daerah Terbesar
"Jadi pemerintah daerah hanya perlu menyesuaikan teknis pelaksanaannya saja, " sampai Herru.
Penyesuaian yang dimaksud dicontohkan Herru seperti penyesuaian tenggat waktu membayar dan pola pencairan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak tersebut.
Dilanjutkannya, PKS ini nantinya akan ditandatangani antara Pemkab Lebong dalam hal ini BKD Lebong sebagai OPD teknis dengan ULP PLN Muara Aman. Untuk pelaksanannya menyesuaikan dengan hasil pembahasan draf PKS sendiri. Semakin cepat draf PKS ini disepakati maka akan ditindaklanjuti dengan penandatangan PKS.
"Kalau sudah selesai agendanya ditetapkan baru ditandatangani antara OPD teknis dengan PLN, " demikian Herru.
Diketahui dalam APBD Lebong tahun 2024 PAD yang ditetapkan yakni sebesar Rp 79,1 miliar. Target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.
BACA JUGA:Mulai H-7, Disperkan Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban
Adapun rinciannya, PAD dari pajak daerah ditarget Rp 7,8 miliar, retribusi daerah Rp 31,6 miliar, PAD dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 3,3 miliar dan PAD lain-lain yang sah ditarget Rp 36 miliar.