Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan ke Tingkat Desa, Ini Lokasinya

Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong di buka hingga ke tingkat desa.--IST/RK

Radarkoran.com - Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong di buka hingga ke tingkat desa.

Masyarakat yang terkendala jarak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ke UPTD Samsat Rejang Lebong, bisa memanfaatkan layanan Samsat Desa (Samdes) maupun Samsat Keliling (Samling).

 "Bagi masyarakat yang tidak sempat atau tidak ada waktu untuk datang ke Kantor Samsat, bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan lewat layanan Samsat yang digelar di desa," jelas Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana.

Dilanjutkannya, layanan Samdes sendiri disiapkan di Bank Bengkulu cabang Simpang Bukit Kaba Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Ikuti Zoom Meeting SPI KPK

Sementara untuk layanan Samling dilaksanakan di 4 titik. Antara lain, di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara buka 1 kali sebulan, Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran buka 2 kali dalam sebulan, dan di simpang Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu 1 kali sebulan.

"Untuk Samdes itu hanya buka setiap Senin dan Kamis, jadi semua pelayanan kita itu melayani pemutihan," bebernya.

Selain itu, sambung Ipung, juga ada layanan Samsat yang melayani pemutihan pajak melalui Samsat santai diwaktu senja (Senja). Program tersebut buka sejak sore sampai dengan malam hari.

"Senja ini merupakan inovasi baru yang dikeluarkan oleh Samsat Rejang Lebong yang layanannya itu antara sore hari pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB, juga melayani pemutihan. Misal masyarakat sibuk kerja dari pagi sampai sore dan tidak ada waktu ke kantor Samsat, bisa lewat Senja," terang dia.

BACA JUGA:DAK Fisik Bidang Pendidikan Sasar 7 SMP di Rejang Lebong

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD.Tahun 2024, program pemutihan PKB mulai berjalan dari tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024 mendatang.

"Oleh karenanya, masyarakat yang merasa memiliki tunggakan PKB bisa memanfaatkan program ini, karena tahun depan belum tentu diadakan lagi," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan