Bukan Hanya Bengkulu, 6 Provinsi di Indonesia Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Tahun 2024
PAJAK : Tahun 2024 setidaknya ada 6 Provinsi di Indonesia yang berlakukan program pemutihan pajak kendaraan. --DOK/RK
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Keringanan dalam program pemutihan pajak seperti, Pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Tahun Berkala, Pembebasan Biaya Pajak Progresif, Keringanan Tunggakan PKB.
4.Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.
Di Jawa Barat ini, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Program poemutihan PKB di Jawa Barat memiliki syarat khusus :
a. pemberlakuan Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
b. harus memenuhi syarat tertentu. Misal, harus menyertakan E-KTP atas nama pribadi
c. STNK dan SKKP asli (bukan foto), lalu pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
BACA JUGA:Program Pemutihan Berprogres Positif, Masyarakat Diimbau Manfaatkan dengan Baik
d. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung atau Pajajaran.
5. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.