Syarat Penyerahan PSU Tidak Lengkap, Pemkab Kepahiang Sulit Terima Aset Perumnas

PERUMNAS : PSU Perumnas yang belum diserahkan, seyogyanya pembangunan fasilitas umumnya masih tanggung jawab pihak pengembang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika pengembangan pemukiman masyarakat di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berkembang. Bahkan sejumlah pengusaha atau pengembang melakukan pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) di sejumlah lokasi di dalam Kabupaten Kepahiang. 

Hanya saja masih ada yang disayangkan, lantaran aset Perumnas atau Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum bisa diserahkan ke Pemkab Kepahiang. 

Dengan itupula, mayoritas Perumnas di Kabupaten Kepahiang bulum menjadi aset Pemkab Kepahiang dan masih menjadi aset pengembang atau pengusaha itu sendiri (Belum tercatat sebagai aset daerah, red). 

Karena statusnya masih sebagai aset pengembang atau pengusaha Perumnas, Pemkab Kepahiang belum bisa melakukan pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) termasuk penanggulangan jika terjadi bencana alam.

BACA JUGA:Info Penting BKN soal Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Sudah Bikin Akun SSCASN

Seyogyanya, jika Perumnas tersebut belum menjadi aset pemerintah daerah, sejumlah kebutuhan Fasum dan Fasos masih menjadi tanggung jawab pengembangan atau pengusaha Perumnas tersebut. 

Seperti misalnya pembangunan jalan, pembangunan drainase, bahkan jika terjadin bencana alam, itu masih merupakan tanggungjawab pengembang atau pengusaha Perumnas. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE, MM mengatakan, sejauh ini memang baru 2 lokasi Perumnas saja yang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)-nya sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang. 

"Memang banyak PSU perumnas lainnya yang akan diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Hanya saja sejauh ini persyaratan yang dibutuhkan belum lengkap, sehingga Pemkab Kepahiang belum bisa untuk menerimanya dan belum tercatat sebagai aset Pemkab Kepahiang," kata Herwin, Minggu 04 Agustus 2024. 

Dipaparkan Herwin, kendala yang dimaksud seperti belum terverifikasinya syarat - syarat penyerahan PSU dari pengembang atau pengusaha Perumnas ke Pemkab Kepahiang. Sehingga Pemkab Kepahiang belum bisa untuk mencatat di daftar aset Kabupaten Kepahiang. Seperti misalnya, belum tersedianya verifikasi atau tinjau lapangan dari tim PSU kabupaten Kepahiang ke lokasi Perumnas yang akan diserahkan. Selain itu ada juga, sertifikat PSU yang diserahkan belum atas nama Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Bisa Dibuka, Silakan Cek dan Disimak Biar Tidak Gagal Paham

"Sekarang masih 2 Perumnas yang diserahkan, yang lainnya belum ada. Intinya jika akan menyerahkan aset Perumnas dari pengembang ke Pemkab Kepahiang diwajibkan melengkapi sejumlah syarat yang telah ditetapkan," papar Herwin.

Dijelaskan Herwin, berkaitan dengan penyerahan PSU kepada Pemkab Kepahiang telah diterbitkan Perbup sejak tahun 2021 lalu. Dalam Perbup nomor 028-18 tahun 2021 sudah disebutkan syarat yang harus dilengkapi. Pada Pasal 8 tata cara penyerahan disebutkan, pengembang mengajukan surat penyerahan kepada bupati dilengkapi dengan sejumlah syarat yang diperlukan. 

Di antaranya, rencana tapak yang sudah disahkan Dinas PU Kepahiang, sertifikat hak milik, FC KTP pengembang, FC SIUP dan Surat keterangan yang diketahui RT, kelurahan serta kecamatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan