Wajib Tahu, Pemerintah Wajib Berikan Ini ke Lansia Sebatang Kara
Lansia sebatang kara ditanggung pemerintah --Freepick
Radarkoran.com - Tidak sedikit masyarakat Indonesia khususnya yang Lanjut Usia atau Lansia hidup sebatang kara, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Lansia tersebut terkadang hidup sendiri tanpa adanya yang menemani, bahkan dimungkinkan ada juga yang tidak tersentuh bantuan dari pemerintah apapun itu bentuknya. Padahal sudah selayaknya mereka (Lansia, red) ini mendapatkan bantuan serta perhatian dari pemerintah. Karena Lansia ini, jangankan untuk mencari nafkah merawat diri sendiri saja sudah kesulitan.
Dengan adanya, peraturan terbaru dari pemerintah, diharapkan Lansia ini kedepannya tidak lagi terlantar. Seperti, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah akan menanggung kebutuhan Lansia hidup sebatang kara. Baik dalam sisi kesehatan maupun sejumlah fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Cegah Hoax Jelang Pilkada, Ini Langkah Kesbangpol Provinsi Bengkulu
Selanjutnya, apa saja yang didapat Lansia serta apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah ?, simak penjelasannya.
Dalam pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa Lansia didefinisikan individu berusia 60 tahun ke atas yang hidup tanpa keluarga, sendiri, dan terlantar, akan ditanggung negara dalam hal keberlangsungan hidup mereka.
Lansia sebatang kara atau hidup sendiri atau terlantar, pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga fasilitas lainnya secara gratis. Seperti, pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
BACA JUGA:HUT Toyota Concern ke-70 Berakhir Meriah, Hingga Pecahkan Rekor MURI
Lansia juga mendapatkan kesempatan berkarya melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah Lansia.