Waktu Habis, 1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Belum Sampaikan Tanda Bukti LHKPN ke KPU

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menyampaikan masih ada 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga pukul 15.00 WIB, tercatat masih ada 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih yang belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN ke KPU Lebong.

Padahal Senin 5 Agustus 2024, merupakan batas terakhir yang diberikan kepada setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih priode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 untuk menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Lebong.

Calon dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN itu berasal dari Dapil Lebong II. Sementara 24 calon dewan terpilih lainnya sudah menyerahkan tanda terima ke KPU Lebong sebagai bukti jika mereka sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK RI.   

Terkait hal ini, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menjelaskan pihaknya masih akan menunggu penyampaian tanda terima LHKPN itu hingga jam yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:Roiyana Mundur Sebagai Anggota DPRD Lebong Terpilih, Dampingi Kopli?

Hanya saja hingga jam yang ditentukan berakhir, dan calon anggota DPRD terpilih belum juga menyampaikan tanda terima LHKPN maka yang bersangkutan harus menyampaikan surat pernyataan bahwa LHKPN masih dalam proses penerbitan tanda bukti di KPK RI.

"Surat penyataan ini kami tunggu hingga besok (6 Agustus 2024, red), " singkat Sugianto.

Sebelumnya calon dewan terpilih yang bersangkutan sudah berkoordinasi dengan KPU dan menyampaikan jika sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Hanya saja tanda bukti LHKPN tersebut masih berproses di KPK RI.

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. 

BACA JUGA:Ternyata 1 Calon Dewan Terpilih Belum Sampaikan Tanda Terima LHKPN ke KPU

Selanjutnya, tanda terima pelaporan LHKPN tersebut disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Artinya tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan LHKPN harus diserahkan ke KPU Lebong pada 5 Agustus 2024, " singkat Sugianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan