Pemprov Bengkulu Serahkan SK Pengangkatan 570 PPPK Formasi Tahun 2023

Penyerahan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Gedung Poltekkes Kemenkes Provinsi Bengkulu, Senin 5 Agustus 2024.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, Senin 5 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Bengkulu bertempat di Aula Gedung Poltekkes Kemenkes Provinsi Bengkulu.

SK pengangkatan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,M.Kes, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos,.MAP.

Gubernur Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan, proses pengangkatan, penetapan dan peng-SK-an PPPK ini melalui proses yang sangat panjang dan dilakukan secara objektif, terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA:Selain Jaminan Pensiun, Ada 5 Jaminan Sosial PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

"Objektivitas sekali lagi saya bisa jamin 100 persen tidak ada intervensi dari pihak maupun lembaga manapun, atau dalam bentuk apapun. Kalau bapak ibu sekalian masih juga merasa ada yang mengintervensi, itu kelalaian dan kelemahan bapak ibu sekalian," kata Gubernur Rohidin dalam sambutannya. 

Gubernur menyebut jika dirinya menerima sepenuhnya apa yang disampaikan sesuai hasil dari panitia seleksi. Sehingga hasil proses seleksi ini dipastikan objektif, terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak manapun atau dalam bentuk apapun. 

"Jadi tolong sampaikan kepada kawan-kawan kita yang akan mengikuti tahapan tes pada tahap-tahap berikutnya, bahwa proses itu berlangsung seperti itu dan tidak perlu lagi mendatangi siapapun. Kalau persyaratan memenuhi syarat, datang, persiapkan dengan baik dan ikut seleksi," tutur Gubernur. 

Terkait dengan penyerahan SK,  Gubernur Rohidin menyebut prosesnya lama, selain dari proses seleksi, juga harus dipastikan untuk penggajian yang berkelanjutan. Sehingga harus dibahas porsi penganggaran pegawai itu seperti apa, alokasi belanja pegawai itu seperti apa, hingga struktur APBD dan floating anggarannya. 

"Saya sebagai pemegang kendali utama pemerintahan, saya ingin memastikan dengan pak Sekda, badan pengelola keuangan, koordinasi juga dengan teman-teman kementerian keuangan. Kalau formasi seperti ini, dinyatakan lulus seperti ini, di-SK-kan dengan jumlah ini, uang untuk penggajiannya tersedia tidak. Dan ketersediaan uang itu bukan untuk bulan ini dan tahun ini saja," jelas Gubernur. 

Disisi lain masih ada sekitar 90 orang lagi yang belum menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN). 

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Sudah Bisa Dibuka, Silakan Cek dan Disimak Biar Tidak Gagal Paham

Mereka yang belum mendapatkan Pertek NIP tersebut dikatakan Gubernur lantaran formasinya tidak linier dan tidak sesuai dengan basis pendidikannya, juga ada yang ikut seleksi tapi ternyata status PPPK-nya tidak linear dengan formasi yang dilamar. Terhadap persoalan ini, Gubernur Rohidin telah menginstruksikan pihak terkait untuk menindaklanjuti ke kementerian. 

"Ada sekitar dua puluhan sekian sudah dapat sinyal untuk disusulkan dan segera diproses. Yang enampuluhan sekian sekarang dari pihak Dinas Dikbud sudah bersurat secara resmi ke Menpan karena ini mayoritas guru. Karena BKN sudah janji, kalau Menpan menyetujui  maka BKN akan mengeluarkan Perteknya," kata Gubernur Rohidin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan