Kemenag Kepahiang Tunggu Tambahan Kuota Haji dari Pusat
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag. --DOK/RK
KEPAHIANG RK - Tahap pertama alokasi kuota haji bagi daerah-daerah di Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan, termasuk Kabupaten Kepahiang yang hanya mendapatkan kuota haji normal sebanyak 107 orang saja pada pemberangkatan tahun 2024 mendatang.
Terkait kuota haji tahun 2024 ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag meyakini pemerintah pusat akan menambah kuota haji bagi masing-masing daerah, seperti keberangkatan haji tahun 2023 lalu yang ditambah kuota keberangkatannya.
Dipaparkan Zulfakar, tambahan kuota haji biasanya diumumkan pada penetapan kuota tambahan tahap kedua yang diumumkan langsung pemerintah pusat. Pihaknya berharap, tambahan kuota haji nantinya dapat memprioritaskan Calon Jemaah Haji (CJH) yang memang sudah lanjut usia atau Lansia.
"Adapun mengenai kuota tambahan untuk Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Tetap ada setiap tahunnya tambahan kuota haji, ya jadi kita berharap mendapatkan lebih banyak, mengingat daftar tunggu yang sudah sangat panjang," jelas Zulfakar, Senin (11/12).
Diterangkan Zulfakar, sesuai dengan ketentuan, biasanya daerah yang mendapatkan kuota haji adalah daerah dengan daftar tunggu yang cukup tinggi. Ia optimis, Kabupaten Kepahiang dengan masa tunggu haji mencapai 23 tahun layak mendapatkan tambahan kuota haji tahun 2024.
BACA JUGA:Peta Kelurahan di Kepahiang Terbit, jangan Ada Konflik Lagi
"Jika tidak ada penambahan kuota, maka masa tungu calon haji bakal lebih lama lagi. Maka dari itulah, kita berharap pemerintah pusat memberi tambahan kuota keberangkatan haji tahun depan," terang Zulfakar.
Disisi lain, sambung Zulfakar, bagi jemaah calon haji yang sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan. Untuk kemudian dilakukannya istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH.