Cara dan Syarat Mendapatkan Motor Listrik Dengan Subsidi Rp 7 Juta, Berikut Penjelasannya

MOTOR SUBSIDI : Masyarakat yang berminat ingin membeli motor listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah--TANGKAPAN LAYAR

- Masyarakat yang berminat membeli motor listrik langsung datang ke dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi motor listrik dari pemerintah.

- Langsung memilih motor listrik yang masuk dalam kategori motor listrik dengan subsidi.

- Mengajukan secara langsung pembelian motor listrik yang telah dipilih di dealer yang bersangkutan.

- Selanjutnya Pihak dealer kan melakukan verifikasi NIK KTP masyarakat calon pembeli apakah sudah masuk dalam daftar penerima subsidi atau belum.

- Jika masyarakat berhak, maka harga untuk motor listrik yang dipilih akan dipotong sebesar Rp 7 juta.

- Melakukan proses administrasi dan pembayaran, dan pastikan semua dokumen lengkap.

BACA JUGA:Mampu Tempuh Jarak 120 Kilometer Motor Listrik Murah Volta 401 Cocok Buat ke Kampus

Setelah semua proses diatas selesai maka tinggal menunggu motor listrik dikirim ke alamat rumah pembeli.

Subsidi ini memang sangat membantu bagi masyarakat yang ingin beralih dari motor bensin ke motor listrik. Dengan mengikuti proses dan melengkapi syarat-syarat yang benar masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari subsidi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan