Hitung Pajak Hiburan Pasar Malam, Bidang Pendapatan Uji Petik

Kabid Pendapatan BKD Lebong saat turun langsung melakukan uji petik di lokasi Pasar Malam--

LEBONG RK - Hiburan pasar malam yang diselenggarakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman menjadi sasaran Bidang Pendapatan BKD Lebong dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan untuk mengetahui nilai pajak yang akan dikenakan kepada pihak penyelenggara hiburan, sudah dilakukan 2 kali uji petik.

 

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan terdapat terdapat beberapa item hiburan yang diselenggarakan di pasar malam tersebut. "Sesuai dengan Perda kita, untuk pajak hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual," kata Monginsidi.

 

Ia menambahkan hingga kemarin (12/12) pihaknya sudah dua kali melakukan uji petik ke lokasi pasar malam. Uji petik masih beberapa kali dilakukan dibeberapa kondisi seperti saat hujan atau akhir pekan. Baru selanjutnya dilakukan penghitungan dan diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Danau Picung dan Pulau Harapan Belum Penuhi Target PAD

"Setelah dilakukan uji petik baru nantinya akan ditentukan berapa pajak yang harus dibayarkan dan akan segera kami sampaikan kepada pihak penyelenggara hiburan, " tambahnya.

 

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.

 

"Tetap ada kewajiban membayar pajak yang harus dijalankan oleh pihak penyelenggara. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan PAD di akhir tahun 2023, " demikian Monginsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan