Warga Kayu Manis Curup Tersangka Curanmor Spesialis di Pondok Kebun
CURANMOR : TR terduga pelaku Curanmor spesialis pondok kebun ditangkap unit Reskrim Polsek Ujan Mas--DOK/RK
Radarkoran.com - Belakangan diketahui jika, TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu merupakan terduga pelaku Curanmor spesialis pondok kebun. TR yang merupakan residivid tersebut, Tahun 2016 lalu juga terlibat kasus Curanmor tepatnya di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka. Herlambang Fajarjaya, SH mengatakan, tersangka TR ini merupakan pelaku Curanmor spesialis pondok kebun.
TR pelaku Curanmor ini merupakan residivis dan Tahun 2016 lalu juga terlibat kasus Curanmor di pondok kebun wilayah Desa Ujan Mas Bawah.
"Dia ini (tersangka, red) memang pelaku Curanmor pesialis di pondok kebun. Karena ketika itu juga pernah kita tangkap dan masuk penjara, lantaran melakukan Curanmor sepeda motor yang terparkir juga di pondok kebun," kata Kanit, Herlambang, Sabtu 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polsek Ujan Mas Tangkap Buronan Sekaligus Residivis Curanmor, Setelah Hampir 1 Tahun Buron
Sekarang, tersangka TR yang meruakan tersangka Curanmor spesialis pondok kebun sudah ditangkap pihaknya dan sudah di tahan di Polsek Ujan Mas. TR terduga pelaku Curanmor spesialis di pondok kebun disangkakan pasal pasal 362 KUHP. Sesuai dengan bynyi pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk kedua kalinya tersangka akan menjalani hukuman di penjara dan kembali terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kanit, Herlambang.
Untuk diketahui, TR hanya bisa menyesali perbuatan yang telah dilakukannya di tahun 2023 silam. TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. TR terduga pelaku Curanmor ini sempat buron hampir 1 tahun usai melakukan aksinya. Dalam pelariannya, TR mengaku berpindah-pindah.
Menghidari kejaran polisi, TR terpaksa pindah dari satu ke kota satu ke kota lain. Yakni ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kisaran 1 tahun lebih buron, TR terduga pelaku Curanmor di TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang hidupnya merasa tidak tenang.
Terduga pelaku Curanmor ini, sengaja mencuri sepeda motor korban pada tahun 2023 lalu. Karena pelaku tak mempunyai kebun di lokasi kejadian, sehingga dia sengaja datang ke TKP salah satu pondok untuk mengambil sepeda motor milik korban. Kasus Curanmor ini terjadi pada 15 September 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Korbannya adalah Abdul Rohak (47) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Ketika itu, korban berangkat dari rumah menuju kebun yang terletak di Desa Taba Mulan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah BD 5845 KM.
BACA JUGA:Buronan Sekaligus Residivis Curanmor di Pondok Kebun Terancam 5 Tahun Penjara
Tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor di samping pondok dan selanjutnya bekerja di kebun kopi. Sekira 1 jam kemudian korban bermaksud istirahat ke pondok. Ketika berada di pondok korban, melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ujan Mas.
Kurang dari setahun berselang, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Ujan Mas, selanjutnya dilakukan penangkapan. Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, jika telah melakukan Curanmor milik korban di pondok kebun.