KUA PPAS APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 Disepakati

KUA PPAS APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 Kabupaten Lebong disepakati.--EKO/RK

Radarkoran.com - DPRD Lebong menggelar rapat paripurna internal pada Senin 12 Agustus 2024. Dalam paripurna itu pihak legislatif dan eksekutif menyepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS APBD Perubahan 2024 serta KUA PPAS APBD tahun 2025. 

Paripurna internal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM,  sejumlah anggota DPRD Lebong, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong. 

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan 2024 maupun KUA PPAS APBD 2025 yang sudah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun program-program yang akan dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2024 maupun APBD 2025 mendatang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan sebelumnya dilakukan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Kymco CV-R5, Calon Skutik Adventure Pesaing Honda X-ADV

"Tahapan selanjutnya diakukan pembahasan lebih mendalam terkait program-program yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, " singkatnya.

Sebelumnya Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM menargetkan APBD Perubahan tahun 2024 bisa tuntas dibahas dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 habis pada 25 Agustus mendatang.

Menurutnya, tahun 2024 proses APBD Perubahan memiliki tingkat kerumitan sendiri karena adanya pergantian jabatan anggota DPRD Lebong pada Agustus mendatang. 

Ketika anggota DPRD Lebong yang baru dilantik, masih membutuhkan waktu dalam memenuhi alat kelangkapan dewan mulai dari fraksi, komisi hingga badan anggaran. Sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya APBD Perubahan harus disahkan paling lambat pada 30 September. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan