321 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polda Bengkulu
Sepanjang tahun 2024 Polda Bengkulu dan jajaran telah menangkap 321 tersangka penyalahgunaan Narkotika--GATOT/RK
Radarkoran.com - Sepanjang tahun 2024 (Januari-Agustus), Polda Bengkulu dan jajaran telah menangkap 321 tersangka dalam kasuspenyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil diungkap yakni sebanyak 257 kasus. Rinciannya Polda Bengkulu sebanyak 88 kasus, Polresta Bengkulu sebanyak 43 kasus, Polres Bengkulu Utara sebanyak 19 kasus, Polres Mukomuko 12 kasus, Polres Rejang Lebong 40 kasus, Kepahiang 19 kasus, Lebong 8 kasus, Polres Bengkulu Selatan 7 kasus, Polres Seluma 6 kasus, Polres Kaur 5 kasus dan Polres Bengkulu Tengah 10 kasus.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, para tersangka terdiri dari laki-laki sebanyak 311 orang dan 10 orang perempuan.
"Dari hasil penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10,8 kilogram ganja, 1,3 kilogram sabu dan 58 gram ekstasi," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ada Penjara Zaman Belanda di Kabupaten Kepahiang Loh, Ini Lokasinya
Dilihat dari segi umur, penyalahgunaan Narkotika untuk usia 25 - 29 tahun sebanyak 19 orang, 19 - 24 tahun sebanyak 77 orang, 16 - 18 tahun sebanyak 10 orang. Selain itu ada juga yang berusia 15 tahun sebanyak 1 orang dan anak - anak 1 orang.
Sedangkan dari jenis pendidikan di dominasi rata-rata lulusan SMA sebanyak 168 orang, SMP sebanyak 61 orang, SD sebanyak 72 orang dan perguruan tinggi sebanyak 22 orang.
"Sedangkan untuk pekerjaannya didominasi oleh swasta, lalu wiraswasta, tani, mahasiswa, pelajar, guru, pengangguran hingga PNS," tambahnya.
Sementara itu, terkait asal barangnya, rata-rata berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jalur pengirimannya melalui jalur darat.
"Masuknya dari perbatasan Curup maupun Kepahiang dan melalui jalur darat. Walaupun ada juga yang dari Padang Sumatera Barat," singkat Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.