Dana Banpol PPP dan Hanura Tidak Utuh 12 Bulan, Kebangpol Kepahiang: SPj Masih Wajib

BANPOL : Ada 2 Parpol di Kabupaten Kepahiang pada TA 2024 ini tidak terima Banpol utuh selama 12 bulan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Diketahui jika Tahun Anggaran (TA) 2024 ini ada transisi atau perubahan kursi di DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, pascaPemilu 2024. Dengan adanya transisi tersebut, artinya dana Bantuan Partai Politik (Banpol) yang diberikan Pemkab Kepahiang melalui Badan Kesbangpol kepada Parpol di Kabupaten Kepahiang, ada yang tidak utuh untuk selama 12 bulan tahun 2024. 

Dengan adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga TA 2024 Badan Kesbangpol melakukan pencairan dana Banpol sebanyak 2 tahap. Yakni Tahap I dana Banpol yang dicairkan untuk 10 Parpol. Di antaranya Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, PKS, PPP, dan Hanura. 

Ke 10 Parpol yang dimungkinkan sudah mencairkan dana Banpol tersebut hanya menerima jatah 8 bulan, Januari hingga Agustus 2024. Selebihnya, Banpol September-Desember akan diperuntukan untuk 8 Parpol yang berhasil menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024. Yakni Partai Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, dan PKS. 

Berdasarkan daftar 8 Parpol yang akan menerima Banpol untuk 4 bulan terakhir TA 2024, tidak ada PPP dan Hanura, lantaran memang hasil Pemilu 2024 kedua Parpol tersebut tidak mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang. Artinya PPP dan Hanura hanya mendapatkan dana Banpol 8 bulan, tidak utuh 12 bulan. Meski demikian, laporan pertanggungjawaban atas realisasi dana Banpol 8 bulan masih wajib disiapkan PPP dan Hanura.

BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Rp 794 Juta Cair, Untuk 10 Parpol di Kepahiang, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Doli Pohan S. Sos mengungkapkan, karena adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga pihaknya melakukan mekanisme 2 kali pencairan dana Banpol. Tahap awal, untuk Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni dana Banpol dari Januari hingga Agustus atau 8 bulan. 

"Untuk tahap kedua nantinya, dana Banpol untuk DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 atau periode 2024-2029. Dana banpolnya akan diberikan selama 4 bulan, yaitu September hingga Desember 2024," kata Doli, Senin 12 Agustus 2024. 

Tahap awal ada 10 Parpol dan tahap kedua ada 8 Parpol. Dengan demikian artinya terdapat 2 Parpol yang tidak menerima Banpol di tahap kedua TA 2024, karena tidak mempunyai kursi di DPRD Kepahiang. Namun kedua Parpol tersebut, yakni PPP dan Hanura masih diwajibkan menyampaikan SPj atau laporan pertanggungjawaban atas realisasi Banpol selama 8 bulan. "Kalau laporannya tetap, karena kedua partai sudah merealisasikan dana Banpol," demikian Doli. 

Sekadar mengulas, anggaran Banpol sebesar Rp 794.020.000 diperuntukan untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang dengan besaran yang berbeda atau sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2019 lalu. Mengapa hanya untuk 8 bulan saja, mengingat 10 Parpol hasil Pileg 2019 lalu jabatannya akan berakhir hingga Agustus 2024. Sementara untuk September - Desember Banpolnya akan diberikan kepada 8 Parpol hasil Pileg 2024 lalu.

Untuk diketahui, 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang akan mendapatkan Banpol TA 2024, adalah  NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Hanura, Gerindra, PKS, Perindo, dan PPP. Selanjutnya September hingga Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024.

BACA JUGA:Berkas ke BKD, Rp 794 Juta Dana Banpol TA 2024 untuk 10 Parpol di Kepahiang Cair

Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan itupula artinya, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, adalah untuk pendidikan politik dan kesekretariatan serta untuk biaya operasional. Banpol diwajibkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persennya untuk kesekretariatan serta operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan Banpol di tahun berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan