Pelunasan Pajak Reklame Jatuh Tempo September
REKLAME : Papan reklame di Pasar Kepahiang, yang beberapa di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. --RIAN/RK
Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih gencar melakukan penagihan terhadap tunggakan reklame di daerah ini. Kabar terbaru, diketahui bahwa pembayaran pajak reklame yang sudah masuk ke Kas Daetrah (Kasda) hanya sebesar Rp 76 juta.
Dengan nilai tersebut, artinya jumlah tunggakan pajak reklame yang masih belum terbayarkan adalah sebesar Rp 54 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM saat diwawancara Radarkoran.com, Selasa 13 Agustus 2024.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan penagihan tunggakan pajak reklame tersebut.
BACA JUGA:Target Pajak Reklame Menyisakan Tunggakan, BKD Kepahiang Genjot Penagihan
Bahkan disampaikan Jono, tunggakan pajak reklame ini akan jatuh tempo pada September 2024 alias bulan depan.
"Iya kurang dari sebulan lagi batas waktu pembayaran atau bulan depan sudah jatuh tempo. Makanya kita harap dan kami imbau, yang punya sangkutan segera melakukan pelunasan," ujar Jono.
Menurut Jono, meskipun masih menyisakan kurang sebulan lagi, namun tunggakan pajak reklame ini harus ditagihkan sesegera mungkin.
Hal ini ditujukan supaya menghindari pemasang reklame yang mangkir dan banyak alasan saat penagihan dilakukan.
"Kalau tidak kita tagih dari sekarang, nanti banyak yang beralasan tidak pernah ditagih dan lain-lain. Untuk menghindari hal tersebut, oleh sebab itu kita lakukan sejak dari sekarang. Kita harap semua pihak terkait, bisa taat membayar pajak reklame yang masih menunggak," pungkas Jono.