Tegas, Pemkab Lebong Larang Angkutan Batu Bara Melintas

Dalam rakor yang dilaksanakan Rabu, 14 Agustus 2024, Pemkab Lebong menegaskan akan melarang angkutan batu bara melintas di jalan kabupaten--EKO/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong menegaskan akan melarang angkutan batu bara PT. Jambi Resources (PT.JR) melintasi jalan kabupaten.

Pasalnya sejauh ini aktivitas angkutan batu bara dari perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong. Khususnya berkaitan dengan penggunaan jalan yang statusnya adalah jalan milik kabupaten.

Usai menggelar rakor terkait izin rekomendasi/dispensasi penggunaan jalan yang dilalui angkutan batu bara serta tindak lanjut imbauan gubernur Bengkulu terkait usulan ruas dan fungsi jalan, Rabu 14 Agustus 2024, Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM menegaskan Pemkab Lebong secara tegas akan melarang angkutan batu bara PT.JR melintasi ruas jalan kabupaten.

Mahmud beralasan ada rekomendasi yang harus dikantongi oleh PT.JR dari Pemkab Lebong berkaitan dengan ruas jalan kabupaten yang dilalui oleh angkutan batu bara. Sementara sejauh ini Pemkab Lebong belum mengeluarkan rekomendasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Tidak Lulus Bisa kembali Menjadi PPPK

"Dalam waktu dekat kami akan bersurat. Intinya selama mereka (PT.JR) belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada kami akan melarang angkutan batu bara melewati jalan ruas kabupaten, " sampai Mahmud.

Bahkan untuk memastikan hal ini berjalan di lapangan, Mahmud mengatakan Pemkab Lebong akan menurunkan tim khusus untuk memberhentikan angkutan batu bara yang melintasi di jalan kabupaten.

"Intinya kita akan melarang dan menurunkan petugas berdasarkan aturan yang ada, " singkat Mahmud.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Arman Yunizar, ST menjelaskan ruas jalan milik Kabupaten Lebong yang dilintasi oleh angkutan batu bara itu adalah mulia dari simpang Lebong Donok hingga simpang Pasar Muara Aman.

Arman mengatakan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu nomor E.310.Dishub/2024 tepatnya pada poin 16 menjelaskan terkait kewajiban perusahaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin rekomendasi jalan yang dilalui.

"Selagi rekomendasi izin ini belum mereka miliki maka kami akan memberhentikan aktivitas angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan kabupaten, " singkat Arman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan