Lulus Seleksi PPPK 2023 Wajib Unggah Dokumen Secara Elektronik, Ini Jenis-jenis Dokumennya

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini menerbitkan surat terkait pengumuman kelulusan PPPK 2023 di KemenPAN-RB dan KASN.--FOTO/NET

BACAKORAN RK - Jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 sudah berlangsung dari 6 Desember lalu hingga 15 Desember 2023. BKN sebagai Panselnas CASN 2023 sudah memaparkan pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak, tergantung kesiapan masing-masing instansi. 

Sejauh ini salah satu instansi yang telah mengumumkan kelulusan PPPK 2023 yakni KemenPAN-RB dan KASN. Pada surat pengumuman 11 Desember 2023 yang diteken Sekretaris KemenPAN-RB sebagai Ketua Tim Pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN TA 2023, Rini Widyantini disampaikan, hasil akhir ini merupakan integrasi nilai Seleksi Kompetensi dengan CAT seperti teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara. Selanjutnya seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yakni praktik kerja dan wawancara pimpinan.

"Jadi bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan," dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB. 

Dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.

4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024. 

5. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK. 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat.

BACA JUGA:SIMAK! Info Resmi dari BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

9. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan