3 KepmenPAN-RB Mengatur Tentang Seleksi PPPK 2024, Berikut Kriteria Pelamar

Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan berbentuk KepmenPAN-RB. --TANGKAPAN LAYAR

Sedangkan pada poin lima KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 dijelaskan, para pelamar di atas hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Sementara pada poin keenam dinyatakan pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan. 

Itulah beberapa poin yang tercantum di dalam KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan