Tetapkan Syarat Pencalonan 10 Persen, Segini Syarat Minimal Suara Sah Pilkada Lebong 2024
Tetapkan syarat pencalonan 10 persen, segini syarat minimal suara sah Pilkada Lebong 2024--EKO/RK
Diketahui sesuai dengan tahapan yang ada, setelah proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
BACA JUGA:Ban Tubeless dan Ban Biasa, Mana yang Lebih Baik untuk Kendaraan Anda? Berikut Ulasannya
Kemudian penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus 2024 sampai 4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 September 2024 hingga 6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September 2024 hingga 8 September 2024.
Setelah itu dilanjutkan dengan penelitian perbaikan administrasi 6 September 2024 hingga 14 September 2024, pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 September 2024 - 14 September 2024, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 September 2024 hingga 21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.