Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Cakada
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah --GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu belum menemukan pelanggaran selama masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Hal demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah saat diwawancara pada Kamis, 29 Agustus 2024 usai menghadiri kegiatan pendaftaran bakal calon gubernur di KPU Provinsi Bengkulu.
"Sejauh ini belum ada temuan didalam ruangan karena kita mengawasi di dalam. Nanti kita akan lihat apakah ada temuan," kata Faham Syah.
Ia menambahkan, sesuai jadwal dari KPU untuk tahapan pendaftaran Cakada dilakukan hingga pukul 23.59 WIB (29 Agustus 2024), selama jangka waktu tersebut pihaknya masih memiliki kewenangan mengawasi tahapan, termasuk mencermati prosedur tahapan pencalonan agar sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Romer Sampaikan Pencapaian dan Visi Misi
"Untuk pengawasan di jadwalnya KPU kan sampai jam 23.59 WIB, kita tetap harus mengawasi sampai jam itu," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan apakah masih ada potensi kandidat Cakada lainnya yang melakukan pendaftaran, Faham Syah belum mengetahui. Tapi pihaknya tetap memastikan akan melakukan pengawasan hingga penutupan masa pendaftaran.
"Kemungkinan nanti ada calon lain atau tidak, Bawaslu akan tetap mengawasi hingga jam 23.59 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, menyikapi terkait dengan prosesi pendaftaran Cakada yang telah dilakukan, Faham Syah menyebut memang banyak massa yang dibawa oleh pasangan calon Helmi Hasan - Mian maupun Rohidin Mersyah - Meriani. Namun untuk pelanggaran dari pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu selama periode pendaftaran belum ditemukan.
"Sementara belum ada temuan, tinggal kita lihat lagi apakah ada LHP (Laporan Hasil Pengawasan) kawan-kawan Panwascam, karena mereka juga melakukan pengawasan di kabupaten/kota," singkatnya.