MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar baik bagi setiap honorer Tenaga Kependidikan.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar baik bagi setiap honorer Tenaga Kependidikan (Tendik) yang akan diangkat jadi PPPK 2024.--DOK/RK
5. Komisi II DPR mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
6. Menindaklanjuti Raker Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer, dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Terkait kabar ini, Ketum Forum Tenaga kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Renny SE menilai kesepakatan ini patut diapresiasi. Tapi keseriusan pemerintah harus dibuktikan dengan melakukan percepatan realisasi poin-poin yang sudah diminta Komisi II DPR serta disetujui eksekusi.
"Saya harap pemerintah dapat menindaklanjuti hasil Raker 28 Agustus 2024, dan menuntaskan seluruh honorer menjadikan ASN PPPK terutama Tendik," kata Renny Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Mobil Listrik BYD Seal 06 GT, Segini Harganya
Renny menilai ke 6 poin kesepakatan DPR dan pemerintah sangat positif serta memberikan harapan baru. Di sisi lain menjadi kekhawatiran sendiri apakah akan berjalan semulus kesepakatan eksekutif legislatif. Fakta menunjukkan jika kebijakan pemerintah pusat dengan topangan DPR RI mental di lapangan.
Itu karena pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis terbentur dengan berbagai masalah, salah satunya keterbatasan fiskal.
"Ke 6 poin kesepakatan antara Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas sangat baik. Namun, harus tetap dikawal, apalagi 2 bulan lagi ada pergantian pemerintahan," demikian Renny.