KPU Kepahiang Vermin Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Cabup/Cawabup

VERMIN : Syarat calon dan syarat pencalonan Pilkada 2024 dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Kepahiang. --DOK/RK

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum.

- Tidak sedang dinyatakan pailit.

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Pencinta Citroen, C5 Aircross Bakal Rancang jadi Mobil Listrik

Selain persyaratan di atas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat:

a. Bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Bapaslon.

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus ASN.

Selanjutnya terdapat juga syarat pencalonan, diatur dalam pasal 13 disebutkan syarat pencalonan Parpol atau gabungan Parpol:

1. Persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol

BACA JUGA: Bulan Menjauhi Bumi, BRIN Ungkap Dampaknya: Suatu Saat Nanti, Satu Hari di Bumi Sama dengan Satu Bulan

a. Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kemenkumham.

b. Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengursan Parpol tingkat kabupaten.

c. Surat pencalonan dan kesepakatan Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol yang telah memenuhi persyaratan memperolah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen menggunakan formulir model B. Pencalonan Parpol KWK:

- Sepakat mendaftarkan Bapaslon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan