Serangan Fajar Menurut Pandangan Islam
Serangah fajar menurut pandangan islam--RYAN/RK
Radarkoran.com - Saat pelaksanaan pesta demokrasi seperti Pileg atau Pilkada sering kali kita dengar istilah serangan fajar menjelang pencoblosan.
Serangan fajar ini biasanya dilakukan oleh sejumlah simpatisan atau para pendukung calon tertentu saat sebelum peroses pencoblosan di TPS.
Biasanya, aksi tersebut para tim atau simpatisan, membagikan sejumlah uang bahkan sembako kepada masyarakat dengan tujuan agar pemilih dapat memberikan dukungan atau suaranya ke salah satu calon yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Anak Viral, Bayi Dihargai Belasan Juta Berhasil Diungkap Polisi
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena serangan fajar tersebut?
Merujuk dari berbagai sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, menurut pandangan Islam praktik semacam ini menjadi ancaman serius terhadap masa depan demokrasi.
Sebab, cara demikian adalah membungkam rasionalitas masyarakat dalam menentukan calon pemimpin dengan berdasarkan rekam jejak, visi-misi, dan program-program yang ditawarkan.
BACA JUGA:4 Manfaat Sarapan untuk Kesehatan Tubuh
Dalam Islam, praktik serangan fajar haram lantaran masuk dalam kategori risywah atau suap. Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.
Bahkan, hal ini sudah menjadi keputusan PWNU melalui Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Secara tegas mengatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. (ryn)