Ingin Insentif dari Kemenkeu? Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemdes
INSENTIF : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memaparkan syarat mendapatkan insentif desa.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Penerima insentif atau Alokasi Kinerja atau AK yang diberikan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu RI Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk desa-desa yang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, lebih banyak dari TA 2023 lalu.
Jika tahun 2023 lalu hanya 15 desa saja yang mendapatkan insentif atau AK tersebut, pada tahun ini ada 23 desa. Itu menunjukkan ada perkembangan atau kemajuan desa-desa di daerah ini. Pada 2024 ini, 23 desa yang mendapatkan insentif atau AK dari Kemenkeu masing-masing sebesar Rp 132.473.000
Desa yang mendapatkan insentif atau AK dinilai langsung oleh Kemenkeu RI. Dalam artian yang menentukan desa mendapatkan insentif bukan wewenang pemerintah daerah melalui OPD terkait seperti Dinas PMD.
Namun setidaknya, ada kriteria yang harus dicapai Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mendapatkan insentif dari Kemenkeu RI tersebut. Sebab desa-desa yang mendapatkan dana insentif harus memenuhi syarat yang telah ditentikan Kemenkeu.
BACA JUGA:NMAX Turbo dan NMAX Neo Sudah Hadir di Kepahiang, Pembeli Banyak Cash
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan, untuk menentukan desa yang mendapatkan insentif bukan wewenang pihaknya. Melainkan dinilai Kemenkeu secara langsung berdasarkan kinerja masing-masing Pemdes.
"Memang jika dibandngkan tahun 2023 lalu yang hanya 15 desa saja, ada peningkatan di tahun 2024 ini. Karena tahun ini sebanyak 23 desa di Kepahiang yang menerima insentif. Artinya ada peningkatan kinerja desa-desa di daerah kita ini, dalam gal pengelolaan ADD/DD," kata Iwan, Selasa 10 September 2024.
Menurutnya, untuk menentukan desa masa saja yang berhak mendapatkan insentif berdasarkan kinerja yang dilakukan desa itu sendiri. Namun tetap ada kriteria yang menjadi indikator penilaian Kemenkeu. Seperti misalnya tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Selanjutnya kriteria kinerja pemerintah dalam hal pembangunan, tata kelola keuangan, dan akuntablititas keuangan desa yang diwajibkan baik.
"Selain itu, desa yang menyalurkan BLT-Desa pada tahun 2023 lalu, desa dengan status berkembang atau maju atau mandiri pada tahun 2023 lalu, serta sejumlah kriteria lainnya. Semakin baik pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemdes, maka menjadi penilaian tersendiri bagi Kemenkeu dalam menetapkan desa yang mendapatkan insentif," demikian Iwan.