Penanganan Limbah Domestik, DLH Lebong Perlu Penguatan Regulasi
DLH Kabupaten Lebong menggelar konsolidasi dan koordinasi terkait penanganan limbah domestik, Rabu 11 september 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong menggelar konsolidasi dan koordinasi terkait penanganan limbah domestik masyarakat umum maupun pelaku usaha yang ada di wilayah ini.
Konsolidasi dan koordinasi tersebut dilakukan bersama sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Lebong, Rabu 11 September 2024, di kantor DLH. Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM, Asisten I dan II Setkab Lebong, Bappeda, Dinas PUPR-Hub, DPMPTSP, DPMD, BKD dan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong.
Kepala DLH Lebong Joni Prawinata, SE, MM mengatakan kegiatan ini merupakan upaya dari DLH Lebong untuk menyusun strategi dan kolaborasi dalam penanganan limbah domestik masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Lebong mengaku perlu dilakukan penguatan regulasi atas Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA:Hingga September, Sejumlah Raperda Belum Disampaikan ke DPRD Lebong
"Hari ini kami minta komitmen bersama stakeholder terkait dalam melaksanakannya, " kata Joni.
DLH berharap nantinya bisa melakukan penanganan limbah domestik dengan baik sehingga akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup udara maupun air.
"Outputnya nanti bisa melakukan penanganan limbah ini dengan baik, " tambah Joni.
Dalam penanganan limbah domestik masyarakat nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa. Sementara dalam penanganan limbah domestik pelaku usaha, DLH akan langsung bekerjasama dengan beberapa pelaku usaha yang ada di wilayah ini.
"Agar mereka bisa terlibat dan berkontribusi pemerintah daerah dalam penanganan limbah domestik ini, " demikian Joni.