Dinkes Simpan 56 Item Obat Kedaluarsa, Pastikan Tidak Beredar

Terdapat 56 item obat kedaluwarsa yang disimpan di gudang farmasi Dinkes Lebong.--IST/RK

Radarkoran.com - Terdapat 56 item obat kedaluwarsa yang disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong. 

Obat kedaluarsa itu terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari obat tablet, botol, hingga psc dan belum dimusnahkan. Meskipun sudah tidak layak pakai, Dinkes Lebong memastikan obat-obatan ini disimpan di tempat khusus itu tidak beredar di masyarakat. Jika ditotalkan, nilai obat kedaluwarsa itu mencapai Rp 155.860.562.

Sub Koordinator Kefarmasian Alkes dan PKRT Dinkes Lebong, Reza Amelia, S. Farm, menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut telah disimpan dengan aman dan terpisah dari persediaan stok obat yang masih layak. 

"Obat-obatan kedaluwarsa ini terdiri dari 56 item yang belum dimusnahkan, namun sudah disimpan di tempat khusus sehingga dipastikan tidak akan sampai ke masyarakat," jelas Reza.

BACA JUGA:Update Terbaru Jumlah Peserta Didik Kabupaten Lebong Tahun Pelajaran 2024/2025

Lebih lanjut, Reza menambahkan bahwa obat-obatan ini sudah kedaluwarsa sejak 2022 hingga 2024 dan rencananya akan dimusnahkan tahun ini. Bahkan Dinkes telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 juta untuk pemusnahan, namun saat ini baru tersedia Rp 20 juta.

"Pemusnahan akan dilakukan tahun ini untuk memastikan tidak ada risiko obat kadaluwarsa beredar di masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Reza juga memastikan bahwa persediaan obat-obatan untuk 13 puskesmas di Kabupaten Lebong masih aman untuk kebutuhan empat bulan ke depan. Dinkes telah mengusulkan pengadaan obat baru dan sedang menunggu suplai dari penyedia.

"Stok obat untuk kebutuhan puskesmas masih mencukupi dan suplai tambahan sudah kami usulkan, tinggal menunggu pengiriman," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan