Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Begitu juga Kriterianya

Meskipun sudah mendekati dibukanya pendaftaran seleksi PPPK 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji PPPK Paruh Waktu dan kriteria penetapannya. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Seluruh honorer yang jumlahnya mencapai 1,7 juta orang diimbau agar ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Seluruh honorer yang telah  memenuhi syarat ikut pendaftaran PPPK 2024, dipastikan diangkat menjadi PPPK, sebagian jadi PPPK Paruh Waktu. 

Namun sayang hingga menjelang dibukanya pendaftaran seleksi PPPK 2024 belum ada kejelasan soal gaji PPPK Paruh Waktu, begitu juga kroterianya. Ya 

tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan honorer dan pemerintah daerah. 

Adapun syarat honorer supaya bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 dia antaranya masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang telah masuk database BKN maupun yang tidak masuk database BKN.

BACA JUGA:Terungkap, TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menegaskan, sebagaimana PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Pernyataan Aba Subagja, seluruh PPPK termasuk PPPK paruh waktu akan mendapatkan NIP, sehingga harus ada struktur penggajian yang jelas berdasar masa kerja dan golongan. Tetapi sampai dengan saat ini, belum ada kejelasan bagaimana sistem penggajian PPPK paruh waktu.

Kemudian belum jelas durasi jam kerja minimal, yang harus dipenuhi PPPK paruh waktu. Ketika rapat kerja di Komisi II DPR RI awal September lalu, Aba Subagja juga menyebutkan salah satu kendala pengangkatan honorer jadi PPPK ialah masalah ketersediaan anggaran.

Sebaliknya walaupun sudah tahu ada masalah keterbatasan anggaran, tapi Aba Subagja mengimbau semua honorer untuk mendaftar PPPK 2024 dan juga berani memberikan kepastian seluruh honorer bakal diangkat jadi PPPK, meski sebagian PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pembayaran Gaji PPPK Pengadaan 2023 Tunggu Juknis

Pada Selasa 1 Agustus 2024, Aba Subagja mengatakan PPPK paruh waktu hanya bersifat transisi. Konsep PPPK paruh waktu menurut dia muncul lantaran pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau honorer, yang ingin diangkat menjadi ASN. 

"PPPK paruh waktu adalah solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer. Supaya mereka tetap dapat bekerja," kata Aba saat itu. 

Perlu pula diketahui bahwa istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan buruh, antara lain tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, 'Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu'.

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan 'bekerja secara paruh waktu' adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan