Suami Istri Tersangka Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi, Modusnya Unik

CURANMOR : Suami Istri Tersangka Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi--FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Sepak terjang Pasangan suami istri, Muhsin (54) dan Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung terhenti. 

Sepak terjang suami  istri tersangka Curanmor lintas provinsi tersebut terhenti setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, saking banyaknya aksi Curanmor yang dilakukan sumai istri tersangka Curanmor tersebut sehingga menyebabkan keduanya lupa dimana saja beraksi di wilayah OKU Timur. Sedikitnya, suami  istri ini terlibat di 7 lokasi kejadian Curanmor dengan modus yang sangat unik untuk menipu korbanya. 

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul mengungkapkan bahwa pelaku memiliki banyak laporan polisi (LP). Hasil koordinasi dengan polsek jajaran Polres OKU Timur, sedikitnya 7 Polsek wilayah hukum Polres OKU Timur yang menerima laporan penipuan modus unik dan ciri pelaku yang sama. Sehingga hanya 4 Polsek yang tidak ada LP terhadap pelaku. 

"Data sementara, laporan polisi modus penipuan yang sama dan diduga dilakukan pelaku yang sama dengan ciri-ciri pasangan suami istri yang sudah diamankan polisi itu ada di 7 Polsek jajaran Polres OKU Timur," ungkap Syahirul. Menurut Syahirul, pihaknya yakin 7 LP itu dilakukan oleh tersangka yang sudah diamankan tersebut.

BACA JUGA:Dilengkapi Senpi, Sepasang Kekasih Terduga Curanmor Berhasil Ditangkap

"Jadi modusnya, kadang dia datang ke lokasi kejadian. Kemudian kepada warga pelaku mengaku sudah membeli rumah kosong, kemudian meminta orang sekitar untuk membersihkan rumah dan diberi uang. Setelah warga yakin, keduanya pura-pura pinjam motor untuk membeli gorengan, atau alasan lain dan motor dibawa kabur," tutur  Kapolsek.

Selain beraksi di wilayah Sumatera Selatan, diduga pasangan suami istri itu juga beraksi di wilayah hukum Provinsi Lampung, seperti di Way Kanan.

"Pasangan ini  sudah spesialis, bukan hanya lintas keceamatan, bahkan sudah lintas provinsi," katanya.

Diketahui tersangka Mushin dan Saraswati ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas dasar laporan penipuan atau penggelapan dengan korbannya Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. 

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di rumah korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya  pasangan suami istri Mushin dan Saraswati datang ke rumah korban di Desa Dadimulyo. Ketika itu  pelaku berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.

"Setelah mengobrol lama, kedua pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih desa Dadimulyo," ungkap Iptu Syahirul.

Ternyata, kedua pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta. 

"Jadi sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku II," tambah Iptu Syahirul.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan