Disabilitas Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Kata Polisi
Seorang pemuda disabilitas berinisial Ag (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rudapaksa.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seorang pemuda disabilitas di Mataram berinisial Ag (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus Rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial MA di Kecamatan Selaparang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kok bisa pemuda disabilitas melakukan perbuatan rudakpasa terhadap mahasiswi? Disebutkan Ag seorang tunadaksa yang tak memiliki kedua tangan, tapi melakukan aksi nekat. Pihak kepolisian sudah menemukan dua alat bukti utama dan keterangan dari 2 saksi ahli.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Ag diduga menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya, termasuk memaksa korban membuka pakaiannya.
Yang lebih mengejutkan lagi, Ag menggunakan kedua kakinya untuk membuka kaki korban, sehingga melakukan tindakan bejat beupa rudakpaksa terhadap mahasiswi malang tersebut.
"Jadi Ag membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya," ungkap Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP. Ni Made Pujewati dikutip Radarkoran.com, Minggu 1 Desember 2024.
Ditambahkan, Kombes Syarif Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, kasus pemuda disabilitas Ag nekat melakukan aksi bejatnya terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Ketika itu, Ag mengajak korban ke sebuah homestay di Kota Mataram.
BACA JUGA:Kemensos Buka Lapangan Kerja untuk Disabilitas, Melalui Aplikasi
Pihak kepolisian juga membenarkan jika Ag merupakan penyandang disabilitas fisik, namun hal tersebut tidak menghalanginya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kekuatan kedua kakinya untuk memaksa korban.
Berdasarkan alat bukti yang ada dan kesaksian dari 5 orang, termasuk teman korban, penjaga homestay, serta korban sendiri, terungkap bahwa tindakan Rudapaksa dilakukan dengan tipu daya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang hampir menjadi korban tindakan pidana serupa oleh Ag. Kesaksian-kesaksian ini menguatkan laporan dari korban utama dan mendukung proses penetapan tersangka. Kombes Syarif menegaskan bahwa semua keterangan saksi sangat mendukung hasil investigasi yang telah dilakukan, sehingga penetapan tersangka dilakukan.