Dinas Perkim Siapkan Regulasi Pengelolaan Rusun Hingga SK Pungut

Rusun ASN yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ditarget bisa menjadi salah satu sektor pendapatan baru bagi daerah pada tahun 2025 mendatang--EKO/RK

Radarkoran.com - Rusun ASN yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ditarget bisa menjadi salah satu sektor pendapatan baru bagi daerah pada tahun 2025 mendatang. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut akan dipungut dari biaya sewa kamar yang ada pada rusun ASN tersebut. Dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tengah menyiapkan regulasi terkait dengan pengelolaan Rusun ASN sekaligus SK pungut yang akan dibebankan kepada penghuni kamar Rusun dalam menambah PAD tersebut.

"Untuk regulasi pengelolaan rusun sebenarnya sudah ada yang lama, tapi saat ini kami masih mengkaji apakah perlu diperbarui atau tidak. 

Sementara untuk SK pungut saat ini masih disiapkan oleh kawan-kawan di Bidang Perumahan, " kata Kepala Dinas Perkim Lebong, Epan Gustanto, SP.

Lebih jauh Epan mengatakan, total kamar yang ada pada Rusun ASN tersebut jumlahnya mencapai 44 unit. Bahkan sejauh ini 22 kamar diantaranya sudah diboking. Artinya saat ini tinggal menyisakan sekitar 22 kamar lagi.

Berpedoman dari biaya sewa kamar Rusun ASN sebelumnya, masing-masing penghuni dibebankan biaya sewa Rp 250 ribu per bulan. Epan mengaku biaya sewa tersebut akan menjadi patokan terendah pihaknya dalam menentukan sewa kedepannya.

BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong Capai 88,09 Persen

"Intinya kami ingin nanti masing-masing penghuni melakukan pembayaran langsung ke kas daerah. Jadi mereka cukup menunjukkan tanda bukti setor saja, " lanjutnya.

Diketahui proses rehab Rusun ASN yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV sebentar lagi akan tuntas dikerjakan. Selanjutnya, akan dilakukan proses serah terima Rusun ASN yang ditarget bisa dilakukan pada awal 2025 mendatang.

"Sesuai dengan perjanjian, setelah Rusun ini selesai direhab, maka aset ini akan dilakukan proses serah terima dari kementerian ke Pemkab Lebong, " singkatnya. 

Rehab Rusun ASN yang dilaksanakan tahun ini merupakan program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sumatera IV. 

Perbaikan Rusun ASN ini sendiri sebelumnya merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan oleh Pemkab Lebong sebelum aset tersebut dihibahkan dari kementrian ke Pemkab Lebong. Rehab sendiri dilakukan pada sejumlah fasilitas Rusun ASN yang sebelumnya mengalami kerusakan. Seperti pada bagian plafon, dinding, instalasi listrik dan air.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan