Pembangunan Sport Center Lapangan Hatta Disorot Dewan
Pembangunan Sport Center yang dilaksanakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara mendapatkan sorotan dari DPRD Kabupaten Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com – Pembangunan Sport Center yang dilaksanakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara mendapatkan sorotan dari DPRD Kabupaten Lebong. Bagaimana tidak, proyek dengan nilai kontrak Rp 4,9 miliar tersebut agaknya tidak akan selesai tepat waktu.
Sesuai dengan kontrak, kegiatan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub yang dikerjakan oleh CV King Kontruksi Utama itu akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Waka I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Lutfi, SH mengingatkan agar Dinas PUPR-Hub untuk lebih teliti dalam pengerjaan Sport Center. Jika kegiatan ini akan dilakukan perpanjangan waktu dengan sanksi denda, maka mereka agar berhati-hati untuk menghitung persentase pembayaran.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan. Pekerjaan terancam tidak dapat selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak, " kata Lutfi, Kamis 19 Desember 2024.
Jika nanti sampai 20 Desember progress pekerjaan Sport Center masih terbilang kecil, Lutfi menyarankan agar kegiatan tersebut jangan dipaksakan untuk perpanjangan kontrak. Pasalnya perpanjangan kontrak dengan estimasi pekerjaan yang masih terbilang kecil, memiliki risiko yang sangat besar.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Kompak Tak Hadiri Paripurna Istimewa HUT Lebong ke-21
"Saya rasa OPD teknisnya mungkin lebih memahami. Saya rasa putus kontrak, untuk dilanjutkan itu tidak mungkin saya rasa seperti itu," singkatnya.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST mengatakan hingga 18 Desember 2024, sejumlah item dalam pembangunan Sport Center sendiri masih dalam perjalanan menuju Kabupaten Lebong dari Jakarta. Item tersebut seperti tiang lampu dan lampu sorot yang akan dipasangn disekeliling Sport Center. Diperkirakan kedua barang tersebut akan tiba pada 20 Desember mendatang.
"Untuk pekerjaan tetap akan berjalan, dengan perpanjangan waktu berdenda," kata Wawan sapaan akrabnya.
Untuk atap tribun Soprt Center sendiri, sudah tiba di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu. Saat ini atap tribun itu sedang dilakukan proses pemasangan.
"Untuk sport center memang kontrak 20 Desember, pekerjaan tetap berlanjut, karena memang sudah ada barang yang sudah datang," ujarnya.
Jika proyek ini dikerjakan dengan perpanjangan waktu berdenda. Perpanjangan waktu berdenda ini hanya, hanya bisa dilakukan paling lama 50 hari, terhitung sejak jadwal kontrak berakhir.
Denda yang akan dibebankan kepada pihak kontraktor, jika melakukan perpanjangan waktu berdenda, adalah 1 per mil per hari atau 1/1000 dari nominal pagu anggaran.
"Denda 1 per mil dihitung perhari dari total nilai kontrak," singkat Wawan.