1.032 Izin Diterbitkan MPP Rejang Lebong
MPP Rejang telah menerbitkan 1.032 izin kurun waktu Januari hingga September 2024.--IST/RK
Radarkoran.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang telah menerbitkan 1.032 izin kurun waktu Januari hingga September 2024.
Adapun izin yang diterbitkan itu terdiri dari beragam izin dari 26 jenis layanan perizinan yang ada di MPP Rejang Lebong.
Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Zulkarnain, SH menjelaskan spektrum izin yang diterbitkan sangat komprehensif. Diantaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin umum, sertifikasi produk pangan, hingga berbagai izin praktik profesional kesehatan seperti izin dokter, perawat, bidan, serta izin praktik terkait kesehatan lainnya. Selain itu, lingkup pelayanan juga mencakup izin reklame dan izin penelitian.
"Ada banyak jenis perizinan yang sudah diterbitkan, tidak hanya NIB saja tapi juga jenis-jenis perizinan lain sesuai dengan usulan masyarakat serta pelaku usaha yang ada di Rejang Lebong," jelasnya.
Dirincikannya, total penerbitan izin pada Januari yaitu sebanyak 129 izin, Februari 108 izin, Maret 139 izin, April 65 izin, Mei 180 izin. Bulan Juni 127 izin, Juli 144 izin, Agustus 71 izin dan September sebanyak 69 izin.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Rejang Lebong Catat 11 Kasus Baru HIV/AIDS
Adapun jenis penerbitan izin terbanyak yakni pada tiga kategori, yaitu izin penelitian mencapai 458 izin, izin bidan sebanyak 164 izin, dan izin perawat 134 izin. Yang patut dicatat, seluruh proses penerbitan izin ini dilakukan tanpa dipungut biaya.
"Ini mencerminkan komitmen MPP untuk memberikan pelayanan publik yang efisien," ujarnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan, MPP Rejang Lebong sendiri telah menyiapkan konter pelayanan penerbitan 26 jenis izin di lantai I. Tiap konter disiagakan petugas yang siap melayani masyarakat pada jam kerja dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
‘’Jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, izin yang diusulkan pemohon akan segera diproses secara cepat," demikian Zulkarnain.