Dicopot Sementara, Nasib Kades Tanjung Alam Kepahiang di Tangan PJs dan Warganya Sendiri

KADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam menyampaikan, Kades Tanjung Alam diberhentikan sementara selama 3 bulan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Akibat dari tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jabatan kepala desanya (Kades) diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Hanya saja untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Tanjung Alam sementara selama tiga bulan masih di meja pak bupati untuk ditandatangani. 

Jika SK selesai nantinya, maka Kades Tanjung Alam FM resmi diberhentikan sementara dan jabatan Kades akan dijabat oleh penjabat sementara atau Pjs.

Disamping adanya pemberhentian sementara selama tiga bulan, ternyata jabatan Kades Tanjung Alam bisa diberhentikan permanen. Keputusan tersebut berada berada di tangan PJs yang nantinya menjabat serta di tangan warga Desa Tanjung Alam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah, sanksi terhadap Kades Tanjung Alam berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, selama tiga bulan tersebut, jabatan Kades akan dijabat oleh PJs. Namun untuk SK-nya, saat ini masih di meja bupati, tinggal menunggu tandatangan saja. 

"Diberhentikan sementara selama tiga bulan, untuk SK-nya sendiri sudah di meja bupati. Ketika SK sudah ditandatangan pak bupati, nantinya akan kita teruskan terhadap Kades yang bersangkutan, dan kita juga menetapkan PJs-nya," kata Iwan Zamzam, Kamis 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Diberhentikan Sementara

Terkait jabatan Kades Tanjung Alam FM tersebut bisa dicopot secara permanen, dijelaskan Iwan, PJs yang telah ditetapkan nantinya akan menentukan bagaimanapun caranya untuk melakukan penilaian terhadap Kades, yang diberhentikan semantara tersebut. 

"Apakah misalnya PJs Kades melakukan jejak pendapat dengan masyarakat, ataupun nantinya seperti apa, untuk menentukan masih atau tidak, serta layak atau tidak yang bersangkutan untuk jadi Kades kembali atau aktif kembali," jelas Iwan. 

Namun misalnya, pendapat umum yang bersangkutan dengan Kades masih layak untuk menjabat sebagai Kades, maka bupati akan mengeluarkan SK pengangkatan Kades aktif kembali. Sebaliknya jika hasil laporan PJs bahwasanya ada masyarakat tidak bersedia lagi dipimpin Kades tersebut, ini harus dilakukan pemberhentian permenen. 

Jika dilihat dari mekanisme tersebut, artinya nasib Kades Tanjung Alam setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan, berada di tangan PJs Kades dan warganya sediri. "Sekarang SK pemberhentian sementara untuk Kades sudah naik ke meja bupti untuk ditandatangani," demikian Iwan. 

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memang memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. 

Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, mengaku sudah menikah dengan wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, serta sudah diretui oleh istri pertamanya.

Namun kabar terbaru, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan