Dicopot Sementara, Nasib Kades Tanjung Alam Kepahiang di Tangan PJs dan Warganya Sendiri

KADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam menyampaikan, Kades Tanjung Alam diberhentikan sementara selama 3 bulan.--EPRAN/RK

Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam supaya Kades mereka FM diberhentikan atau mengundurkan diri dengan suka rela. Bahkan LHP telah disampaikan ke Bupati Kepahiang.

Bahkan atas LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam sudah kembali menyurati bupati, sebagai bentuk dukungan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi.

"Benar kita sudah sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah soal permasalahan ini," singkatnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang, mengklaim istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan