Catat! Ini Berikut Daftar Barang dan Jasa Disebutkan Sri Mulyani Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebutkan barang dan jasa terkena PPN 12 persen (foto:Pajak.com)--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - 1 Januari 2025 pemerintah akan mengambil kebijakan baru berupa menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sebelumnya 11 persen. 

Sekarang kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen sudah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, karena dianggap memberatkan masyarakat.

Bahkan, baru - baru ini Gen Z hingga K-Popers turun ke jalan melakukan demo tolak kenaikan PPN 12 persen. 

Aksi demo yang dilaksanakan ratusan masa tersebut dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan K-Popers. Massa berkumpul di Taman Aspirasi, dekat Plaza Barat Laut Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan kenaikan tarif PPN ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan," katanya belum lama ini. 

BACA JUGA:Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Gen Z Hingga K-Popers Turun ke Jalan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Menururnya, barang dan jasa mewah selama ini sebagian besar banyak dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran tertinggi dalam kategori desil 9 hingga 10.

"Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa  yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya. 

Bahkan, Sri Mulyani juga memberikan contoh beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Dirincikan, Beras premium, Buah-buahan premium, Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe), Ikan premium (seperti salmon dan tuna premium), Udang dan crustacea premium (seperti king crab), Jasa pendidikan premium (seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional), Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP, Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN. Komoditas ini merupakan komoditas pokok yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti, bahan pangan (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi), jasa (pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi), dan kebutuhan dasar lainnya (Vaksin polio, air).

Lebih lanjut, disebutkan, PPN 11 persen akan tetap berlaku untuk beberapa komoditas pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Pemerintah akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas tersebut melalui penerapan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," tutupnya. 

Tag
Share