Gagal CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Ini Alasannya
Peserta CPNS Bengkulu yang mengikuti tahapan seleksi beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 yang gagal ikut seleksi dipastikan tidak dapat mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang berlangsung pada tahun yang sama.
Kebijakan ini diberlakukan karena sistem pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya mengizinkan satu akun untuk satu jenis seleksi di tahun anggaran yang sama. Jadi hanya bisa memilih salah satunya, yakni CPNS atau PPPK.
"Akun hanya bisa digunakan ikut seleksi CPNS atau PPPK jadi pilih salasatunyo," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Ia menyebut, aturan pendaftaran ini diterapkan untuk menghindari tumpang tindih data pendaftar dan memastikan transparansi serta efisiensi proses seleksi. Sehingga, peserta yang telah mendaftar CPNS, maka otomatis terkunci dari akses pendaftaran PPPK pada tahun yang sama.
"Mereka baru diperbolehkan mendaftar PPPK pada seleksi berikutnya, jika tidak lolos CPNS," imbuh Gunawan.
Penerapan kebijakan ini dinilai memberikan dampak positif karena mengurangi potensi manipulasi data dan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada pendaftar lainnya.
Selain itu, dengan kebijakan ini, calon peserta dapat mempertimbangkan dengan matang serta membaca panduan pendaftaran dengan saksama agar tidak terjadi sebelum memilih jalur seleksi.
BACA JUGA:Timezone Resmi Dibuka di Bencoolen Mall Bengkulu
Untuk diketahui, pendaftaran PPPK tahap 2 akan ditutup diakhir bulan Desember 2024 mendatang, sementara hasil seleksi CPNS dijadwalkan diumumkan awal tahun depan.
Peserta yang gagal di salah satu seleksi pengadaan ASN ini, diharapkan tidak menyerah dan tetap mempersiapkan diri untuk seleksi tahun berikutnya.
"Jika pelaksanaan seleksi ini sudah selesai bisa ikut lagi pada kesempatan berikutnya atau tahun depan," ujar Gunawan.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) PPIK BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, tidak bisanya pendaftar CPNS untuk ikut mendaftar PPPK tahap 2 lantaran setiap pendaftar hanya memiliki satu akun saja. Akun ini hanya digunakan satu kali dan untuk satu jenis lamaran.
"Aplikasi akan menolak untuk berkali-berkali ditahun yang sama jika orang yang sama, kecuali kalau melamar tahun berikutnya," imbuh Sri.
Dirinya menghimbau, kepada peserta CPNS untuk mendaftar di tahun berikutnya apabila memilki niatan untuk menjadi PPPK.