Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Mahasiswa Bakar Ban Depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 27 Desember 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (REMA) Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada Jumat, 27 Desember 2024 mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang rencananya mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Mahasiswa tersebut melakukan orasi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan kritikan mereka yang menilai bahwa kebijakan kenaikan PPN 12  persen tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam aksi itu, mahasiswa sempat membakar ban namun kemudian langsung dipadamkan petugas keamanan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kami meminta DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan ke DPR RI meminta agar merevisi undang-undang tersebut. Atau dibatalkan bila perlu adanya Penghapusan PPN," sampai Muhamad Mufti Hasyid, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu saat menyampaikan orasinya. 

Kenaikan PPN ini dinilai akan menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional yang berpengaruh terhadap nilai jual dan tawar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Dengan adanya PPN ini, pedagang juga dikenakan pajak untuk melanjutkan usaha dan masyarakat kecil sebagai konsumen penting di pasar tradisional, akan mendapat dampak juga dengan kenaikan harga-harga barang," tambahnya.

BACA JUGA: Pemprov Gelar Rakor dan Cek Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Selain menyampaikan tuntutan tentang penolakan kenaikan PPN 12 persen, dalam aksi tersebut mahasiswa juga meminta agar DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029.

"Kami mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mengambil sikap untuk mensegerakan pengesahan RUU perampasan aset demi kembalinya hak-hak masyarakat yang masih terpendam di dalam aset atau kekayaan pelaku-pelaku kejahatan ekonomi/koruptor," ujar Muhamad Mufti. 

Setelah menyampaikan orasinya, para mahasiswa yang menggelar aksi kemudian diterima Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, untuk beraudiensi dan menyampaikan petisi mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring yang menerima perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi menyampaikan bahwa secara kelembagaan DPRD setuju dengan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa.

"DPRD Provinsi Bengkulu setuju terkait aspirasi yang disampaikan karena itu bagian dari aspirasi masyarakat Bengkulu," kata Usin usai menerima audiensi mahasiswa. 

Ia menambahkan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa. Pertama, meminta presiden untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen. Yang kedua mengutamakan memasukkan di prolegnas undang-undang perampasan aset bagi tindak pidana pencucian uang dan korupsi. 

"Prinsipnya kami setuju, DPRD Provinsi Bengkulu setuju," ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring. ​

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan