Gugatan Cabup/Cawabup Bengkulu Tengah Evi-Rico di MK Lanjut ke Persidangan

SIDANG : Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MK dan bersiap menghadapi persidangan. --FOTO/DOK

Radarkoran.com- Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata berlanjut juga ke persidangan. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2025 perihal salinan perkara Nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.

Di dalam surat ini, dilampirkan semua berkas dan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon diminta segera memberikan jawaban pada Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan. 

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MK dan bersiap menghadapi persidangan. "Ya, kita akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan, untuk kapan waktu pastinya, kami masih menunggu jawaban dari MK," sampai Meiky.

Lebih lanjut Meiky menyampaikan, dalam persidangan yang akan digelar tersebut masih memiliki dua kemungkinan pembahasan. Pertama, persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan. Kedua, sidang akan berisi tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon. 

BACA JUGA:Disebut Kualitasnya Luntur, Simak Penjelasan Pengrajin Batik Sungai Lemau

"Ya pada intinya apapun yang akan disidangkan, kami sudah siap dengan segala kemungkinannya," ucap Meiky. 

Seperti diketahui, Paslon Bupati Evi-Rico Putra resmi mencabut gugatan hasil Pilkada di MK. Surat permohonan pencabutan gugatan itu disampaikan ke MK pada Jumat 20 Desember 2024 lalu. Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya.

Di dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.

"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," isi surat pencabutan gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan perkara yang dilakukan Paslon Evi-Rico juga sudah dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah. Menurut Meiky,

tembusan pencabutan gugatan telah disampaikan kepada pihaknya. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan