Sempat Ada Kejadian Penusukan, Pasar Malam Setor PAD Rp 8 Juta
PASAR MALAM : Pasar malam taman santoso kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Diketahui bersama jika Pasar Malam yang diselenggarakan menjelang tahun baru 2025 hingga HUT ke-21 Kabupaten Kepahiang sempat membawa petaka.
Pasalnya, terjadi aksi penusukan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korbannya. Sekarang terduga pelaku penusukan sudah diamankan jajaran Polsek Kepahiang dan buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Sementara, korban masih menjalani perawatan di RSUD Kepahiang lantaran sedikitnya mendapatkan dua luka tusuk akibat dari Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau dapur yang digunakan terduga pelaku.
Terduga pelaku penusukan di Pasar Malam Kepahiang adalah, GU, warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Sementara korbannya, Ogi Dedi warga Desa Terik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
Dengan adanya petaka berupa kejadian penusukan ini, belum diketahui kedepannya. Apakah Pasar Malam di Kepahiang bisa diizinkan kembali atau tidak, patut kita tunggu sama-sama. Karena memang, sebelumnya atau beberapa tahun silam sempat pelaksanaan Pasar Malam di Kabupaten Kepahiang tepatnya di dalam Taman Santoso Kabupaten Kepahiang tidak diizinkan dengan berbagai alasan.
Hanya saja belakangan ini, atau beberapa tahun terakhir pasar malam di lokasi Taman Santoso Kepahiang kembali diizinkan.
Disisi lain, pelaksanaan pasar malam sendiri telah berakhir. Dengan itupula, banyak pihak yang bertanya-tanya apakah ada kontribusi dari Pasar Malam tersebut kepada daerah?.
Menjawab hal ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST memastikan bahwa pengelola pameran pasar malam tersebut, ikut serta berkontribusi dalam menambah pundi-pundi keuangan daerah atau dalam hal ini disebut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Terduga Pelaku Salahkan Korban? Begini Kronologis Penusukan di Pasar Malam Kepahiang Versi Pelaku
"Kami pastikan pihak pengelola pasar malam sudah ikut berkontribusi dalam menambah PAD Kabupaten Kepahiang, pihak pengelola sudah menyetorkan retribusi penggunaan tanah lapang atau aset daerah dan sudah tersimpan di Kasda," ungkap Rudi, pada Kamis 9 Januari 2025.
Dijelaskan, pihak pengelola telah menggunakan Taman Santoso untuk dijadikan lahan sebagai, tempat berlangsungnya pasar malam selama 16 hari lamanya. Selama berlangsung Pasar Malam, berdasarkan Perbup yang berlaku, pihak pengelola diwajibkan untuk menyetor PAD sebesar Rp 500 ribu per hari.
"Pihak pengelola sudah setor retribusi sebesar Rp 8 juta. Ini sesuai dengan Perbup yang berlaku, pihak pengelola harus setor sebesar Rp 500 ribu per satu hari. Artinya jika dikalikan selama 16 hari, pengelola memang wajib setor sebesar Rp 8 juta," jelasnya.
Sementara itu, Rudi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertanggungjawab untuk menagih retribusi atas penggunaan lahan Taman Santoso saja kepada pengelola. Sementara untuk retribusi parkir, serta kebersihan itu merupakan tanggungjawab OPD lainnya.
"Kalau parkir, itu merupakan tanggungjawab Dishub Kepahiang. Sementara untuk kebersihan, tanggungjawabnya Dinas LH Kepahiang," demikian.