Edwar Samsi Minta Tidak Ada THL Titipan

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--GATOT/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4216/BKD/2020 yang dikeluarkan oleh Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi S.Sos, M.Si beberapa waktu lalu, perpanjangan Surat Keputusan (SK) tenaga honor di lingkungan Pemprov Bengkulu ditunda. 

Penundaan dan dirumahkannya para THL (Tenaga Harian Lepas) itu sebagai bentuk evaluasi kinerja para tenaga honorer yang ditugaskan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Bengkulu.

Disisi lain, masih banyak THL di beberapa OPD yang tidak turut dirumahkan. Kabarnya, para honorer tersebut merupakan THL titipan orang-orang dekat Pejabat Pemprov Bengkulu.

Menyikapi informasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menegaskan agar seluruh jajaran Pemprov Bengkulu dapat mematuhi surat edaran yang ada. Sehingga, semua THL baik itu kerabat dekat, hingga titipan untuk dapat dirumahkan.

"Apabila hal itu memang ditemukan, itu diskriminasi dan tidak adil untuk THL lain yang dirumahkan," tegas Edwar melalui sambungan telepon, Selasa, 7 Januari 2024.

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pulau Baai Harus Segera Dilakukan

Ia menambahkan, semua pihak harus mengikuti regulasi yang ada, THL harus dirumahkan. Kecuali THL yang memang tidak dirumahkan seperti tenaga keamanan, kebersihan dan supir.

"THL yang tidak dirumahkan itu cuma supir, security. Itu boleh, sedangkan yang lainnya tidak," kata Edwar. 

Lebih jauh, Edwar meminta para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mematuhi SE yang telah dikeluarkan Pemprov Bengkulu terkait perumahan THL tersebut.

"Kita minta para pejabat, terkait THL yang masih bekerja di OPD-OPD tersebut. Tolong patuhi SE yang dikeluarkan," ujar Edwar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan